Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023

Kompas.com - Diperbarui 25/09/2023, 22:02 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, hingga mendaftar CPNS. 

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Pembuatan SKCK sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Namun, ada beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan pemohon untuk membuat SKCK.

Baca juga: Pelita Air Bakal Tambah 11 Pesawat di 2023

Lalu, apa saja persyaratan untuk membuat SKCK?

Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, berikut beberapa dokuman persyaratan untuk pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di kantor polisi. 

Syarat membuat SKCK baru

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Syarat perpanjang SKCK

  • SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Fotocopy KTP/SIM.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca juga: Satgas BLBI Sita 3 Aset di Jakarta Senilai Rp 111,20 Miliar

Sebagai catatan, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS. Polsek juga tidak melayani penerbitan SKSK untuk pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Cara membuat SKCK di kantor polisi

Berikut alur pengurusan SKCK di kantor polisi setelah semua dokumen persyaratan lengkap:

  • Datang ke kantor kepolisian di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK tersebut.
  • Lakukan pendaftaran di loket SKCK.
  • Masukkan berkas yang dipersyaratkan.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon.
  • Bawa juga dokumen perlengkapan yang asli.
  • Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari.
  • Setelah proses sidik jari selesai, Anda bisa mengumpulkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan.
  • Melakukan pembayaran uang penerbitan SKCK di loket.
  • Tunggu hingga penerbitan SKCK selesai dilakukan.

Cara membuat SKCK online lewat aplikasi Superapps Presisi Polri serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Polri Cara membuat SKCK online lewat aplikasi Superapps Presisi Polri serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan.

Cara membuat SKCK secara online

Adapun tahapan-tahapan untuk membuat SKCK secara online melalui aplikasi Polri SuperApps yakni sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Polri SuperApps di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Presisi.
  • Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
  • Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP. Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.
  • Proses verifikasi bisa lebih cepat atau kurang dari 1x24 jam bergantung pada kondisi sistem aplikasi Presisi.
  • Setelah verifikasi berhasil, Anda dapat mengikuti langkah melalui menu SKCK.
  • Buka menu Utama.
  • Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  • Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
  • Lakukan verifikasi email.
  • Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan. Klik Mulai.
  • Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  • Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
  • Bayar pendaftaran SKCK.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.
  • Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
  • Selanjutnya, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran. Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Baca juga: Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Biaya membuat SKCK

Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Demikian informasi seputar cara membuat SKCK secara online maupun langsung di kantor polisi setempat. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diminta. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com