Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Kompas.com - 26/09/2023, 18:14 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024. Hal ini merupakan salah satu langkah ekstensifikasi yang dilakukan oleh Kemenkeu dalam rangka mengerek penerimaan negara.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan pemangku kepentingan terkait tengah melakukan pembahasan regulasi pungutan cukai tersebut. Pada saat bersamaan, dilakukan juga pemetaan pelaksanaan ketentuan yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu itu.

"Termasuk kita sedang mensimulasikan kira-kira penerapan seperti apa dan lingkupnya seperti apa," kata dia dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Rencana Pemerintah Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis di 2023

Aflah belum merinci aspek-aspek yang dibahas dalam regulasi tersebut, seperti threshold hingga tarif cukai untuk produk MBDK. Namun ia menegaskan, perumusan regulasi itu menjadi penting agar pengenaan cukai MBDK tidak terlalu banyak merugikan masyarakat.

"Kalau kami tidak menyiapkan konteksnya dengan tepat, nanti manfaat dengan mudharatnya lebih banyak mudharatnya," ujarnya.

Melanjutkan pernyataan tersebut, Aflah mengisyaratkan nantinya belum semua produk minuman berpemanis akan dikenakan cukai. Ia pun mencontohkan minuman yang belum akan dikenakan cukai ialah es teh buatan yang dijual oleh pedagang di pinggir jalan atau warung.

"Ini untuk tahap awal ini belum kita kenakan," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Beberkan Modus Impor Tekstil Ilegal ke Indonesia

Ia pun juga belum bisa memastikan kapan pembahasan regulasi tersebut akan rampung. Namun demikian, pemerintah disebut akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pungutan MBDK diberlakukan.

"Sehingga para pengguna atau produsen tidak terkaget-kaget. Menjelang implementasi akan kita gencarkan sosialisasinya dulu," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah berencana memperluas pengenaan atau ekstensifikasi objek cukai pada tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai salah satu strategi mengejar target pendapatan negara yang berasal dari cukai.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Upaya Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar lewat Bandara Soekarno-Hatta

Pada tahun depan, pemerintah menargetkan pendapatan yang berasal dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp 321 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 7 persen dari outlook penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini.

Oleh karenanya untuk mengejar target pertumbuhan tersebut, pemerintah akan melakukan ekstensifikasi objek cukai dengan menerapkan pungutan cukai MBDK pada 2024.

Baca juga: 5 Tips Membuka Franchise Minuman untuk Pemula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com