Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

Kompas.com - 27/09/2023, 16:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan adanya modus penipuan berkedok penarikan iuran dari yayasan sosial.

Dalam sebuah pengumuman yang diterima Kompas.com, Rabu (27/9/2023), terdapat sebuah surat yang mengatasnamakan OJK.

Penerima surat tersebut diharuskan untuk membayar sejumlah uang dalam rangka pengembangan yayasan.

Baca juga: QRIS Digunakan untuk Judi Online, Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

Dalam surat tersebut diketahui nama yayasan penerima mengatasnamakan Yayasan Islam Ibnu Sina Sukabumi. Sementara itu, nama penerima dana dalam surat itu adalah Iman Taufik

"Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembayaran pengembangan yayasan yang mengatasnamakan OJK," tulis OJK dalam sebuah pengumuman resmi Instagram, dikutip Rabu, (27/9/2023).

OJK menekankan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran pengembangan yayasan.

Selain itu OJK juga menjelaskan, format surat yang tertulis tidak sesuai dengan standar milik OJK.

Masyarakat yang menemukan informasi mencurigakan dapat menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: OJK Minta Industri Pinjol Lebih Transparan soal Bunga Pinjaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com