JAKARTA, KOMPAS.com - Astra Life bekerja sama dengan PermataBank meluncurkan AVA Proteksi Pasti.
Direktur Astra Life Alkaf Ghozali menjelaskan, pihaknya memperkuat penjualan melalui kanal perbankan atau bancassurance dengan PermataBank.
"AVA Proteksi memenuhi kebutuhan nasabah akan produk asuransi dwiguna yang reliabel," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (26/10/2023).
Baca juga: Optimalkan Penetrasi dan Literasi, Indonesia Re Beri Edukasi Asuransi
Ia menjelaskan, AVA Proteksi Pasti merupakan produk asuransi jiwa tradisional dwiguna yang memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko meninggal dunia dan Terminal Illness.
Produk asuransi ini juga memberikan manfaat tahapan hingga 300 persen untuk premi dalam rupiah atau hingga 197 persen untuk premi dalam dollar AS dari total premi asuransi dasar yang dibayarkan nasabah.
"AVA Proteksi Pasti memberikan pilihan nominal premi yang beragam sesuai dengan kemampuan dan perencanaan finansial nasabah," imbuh dia.
Baca juga: Seperti Bank, Asuransi Bakal Dikelompokkan Berdasarkan Jumlah Modal
Adapun, pilihan masa pembayaran premi mulai dari 3 hingga 15 tahun. Frekuensi Pembayaran Premi tersedia dalam pilihan tahunan, semesteran, kuartalan, ataupun bulanan.
Alkaf menjelaskan, manfaat AVA Proteksi Pasti mencakup manfaat meninggal dunia, yakni 100 persen uang pertanggungan akan dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia dan polis berakhir.
Sedangkan manfaat Terminal Illness, yakni 100 persen uang pertanggungan akan dibayarkan apabila tertanggung secara medis dinyatakan Terminal Illness dan polis berakhir.
Baca juga: Jasindo Tebar Promo untuk Asuransi Properti dan Kecelakaan Diri
Kemudian, manfaat tahapan dibayarkan setiap awal tahun polis selama masa pembayaran manfaat tahapan.
Terakhir, terdapat manfaat akhir masa pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung masih hidup sampai dengan tanggal berakhirnya polis.
Sebagai informasi, berdasarkan data per Juni 2023, total aset Astra Life mencapai Rp 7,89 triliun.
Astra Life mencatat tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) berada di angka 207 persen untuk asuransi jiwa konvensional. Jumlah tersebut berada di atas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar 120 persen. Adapun Astra Life telah memiliki 3,77 juta tertanggung.
Baca juga: OJK Bakal Kelompokkan Asuransi Berdasar Modal, Ini Bocorannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.