JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang akan diumumkan pada 21 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dengan naiknya UMP ini, apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ikut naik?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja sehingga jika UMP naik, maka iurannya juga akan bertambah.
Baca juga: UMP 2024 Naik Tipis, Pekerja Gaji Rp 5 Juta Masih Bisa Cicil Rumah KPR Subsidi
"Untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah presentasi dari gaji. Jadi apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi. Pasalnya, setiap provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berbeda-beda.
"Bisa dikatakan seperti itu (mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi). Namun perlu digarisbawahi bahwa dasar upah dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah take home pay," tegasnya.
Baca juga: Naiknya Tidak Sampai 5 Persen, UMP 2024 Bakal Tergerus Inflasi
Adapun penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti kenaikan UMP ini akan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sedangan untuk persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.
Baca juga: Menaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Sementara, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.
Baca juga: Sebut Kenaikan UMP 2024 Masih Kecil, Ekonom: Idealnya di Atas 10 Persen
Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menurut Kemenaker, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.