Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi

Kompas.com - 26/11/2023, 23:20 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta yang ingin mengajukan perubahan kelas BPJS Kesehatan tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengurusnya. 

Meski begitu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Misalnya, penurunan kelas hanya bisa dilakukan oleh Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan. 

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran. Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

Baca juga: Data PPATK, Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya. Perubahan status kelas BPJS Kesehatan akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Lalu, bagaimana cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN? 

 

Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN

Berikut langkah-langkah atau cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore
  • Lakukan pendaftaran akun dengan cara pilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
  • Kemudian, isi semua kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol "Register".
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail. 
  • Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa langsung login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau email atau username. Lalu, masukkan kata sandi dan isi Captcha
  • Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi "Ubah Data Peserta"
  • Kemudian pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
  • Selesai. 

Baca juga: Medco Ungkap Strategi Menjalankan Trilema Energi

Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN. Shutterstock Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN.

Selain di aplikasi Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. 

Perubahan kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di Mobile Customer Service (MCS) atau mobil layanan keliling BPJS Kesehatan. Kemudian di Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain e-KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani. 

Demikian informasi seputar syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com