Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Cek di Sini

Kompas.com - 26/12/2023, 07:04 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat bisa melakukan pengecekan status kendaraan bermotor miliknya terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri.

Cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui laman yang disediakan oleh Polri.

Saat ini sejumlah daerah sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.

Baca juga: Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya

Kamera ETLE atau tilang elektronik yang dipasang ini dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang kemudian akan diidentifikasi data kendaraannya oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?

Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Cara cek tilang elektronik

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

  1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BCA dengan Mudah

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

 Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank BCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com