Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Buka Suara soal Kasus yang Menjerat Jubir Timnas Amin

Kompas.com - 28/12/2023, 16:19 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan buka suara terkait kasus yang menjerat wajib pajak Indra Charismiadji (IC), yang merupakan seorang politikus sekaligus juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, kasus yang menjerat IC selaku penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) bukan merupakan kasus yang baru.

"Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," tutur dia dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Penahanan Indra Charismiadji, Tersandung Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU yang Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Lebih lanjut Dwi bilang, Ditjen Pajak sebenarnya telah mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada IC pada tanggal 25 Agustus 2021.

Namun, yang bersangkutan disebut tidak menanggapi SP2DK, hingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai pada tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, IC tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penangkapan Indra Charismiadji Tak Ada Unsur Politik

"Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Dwi.

Ditjen Pajak pun disebut telah memberikan kesempatan kepada IC untuk membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP.

"Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Oleh karenanya, proses dilanjutkan ke penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023.

Baca juga: Yakin Indra Charismiadji Tidak Bersalah, Timnas Amin Akan Beri Pendampingan Hukum

Dengan demikian, penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dwi.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Politikus Nasdem Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Baca juga: Ditahan Kejari Jaktim, Indra Charismiadji Masih Berstatus Jubir Timnas Amin

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji.

"Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Imran ketika dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Anggota Tim Hukum Timnas Amin, Aziz Yanuar mengatakan, Indra ditangkap karena kasus dugaan penggelapan pajak.

"Jadi gini, ada perusahaan menggelapkan pajak, kemudian dari perusahaan itu, diduga ada aliran dana ke yang bersangkutan. Jadi, bukan dia yang menggelapkan pajak," kata Aziz. 

Baca juga: Tersandung Kasus Penggelapan Pajak, Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com