Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil 7 Perusahaan BUMN yang Resmi Dibubarkan Pemerintah

Kompas.com - 02/01/2024, 22:58 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN pada akhir tahun 2023 lalu. 

Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan ketujuh BUMN tersebut sudah tidak beroperasi, dan bahkan memiliki utang besar hingga dijuluki "BUMN Zombi".

Kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi adalah alasan mengapa BUMN Zombi tersebut perlu dibubarkan. Selain itu, perusahaan BUMN Zombie juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.

Baca juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Chatib Basri: Ekonom yang Cemerlang, Aktivis yang Gigih...

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dikutip dari Kompas.com.

Menurut Erick, perusahaan-perusahaan BUMN Zombi ini harus dibubarkan, karena jika didiamkan begitu saja, akan memberi ketidakpastian pada para pekerjanya.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembubaran 7 BUMN tersebut merupakan bagian dari transformasi dan konsolidasi BUMN.

Baca juga: Defisit APBN 2023 Jadi yang Terendah dalam 12 Tahun Terakhir, Ini Penjelasan Kemenkeu

"Saya ingin menyampaikan update bahwa dalam proses transformasi BUMN yang dimulai Menteri Erick Thohir semenjak 2019 dan saat ini memasuki tahun keempat," kata Tiko, sapaan akrabnya. 

Menurut dia, konsolidasi BUMN ini beragam seperti holdingisasi, merger, dan juga penanganan terhadap BUMN-BUMN bermasalah.

Saat ini BUMN yang masuk berada di bawah Kementerian BUMN terdapat sekitar 41 BUMN di mana target terakhir nantinya Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN yang diklastering dalam 12 klaster.

Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp 260,9 Triliun untuk Bayarkan Gaji hingga Lembur ASN pada 2023

Dengan demikian, hal tersebut merupakan target akhir daripada transformasi bentuk pengelolaan BUMN dalam 12 klaster dan perampingan BUMN yang awalnya berjumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.

Khusus klaster BUMN-BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, maka Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

Sedangkan PT PPA memiliki fungsi unik di mana PT PPA ini menangani BUMN-BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk apabila BUMN-BUMN yang tidak lagi viable dan tidak lagi memberikan kontribusi maka dilakukan pembubaran.

Baca juga: Pastikan Gaji PNS Naik, Sri Mulyani: Jangan Khawatir

"Dengan demikian, terdapat tujuh BUMN yang dibubarkan. Kita berkomitmen bahwa transformasi BUMN harus dilaksanakan sampai tuntas," kata Tiko.

Tiko juga menyampaikan untuk tidak lupa bahwa terdapat BUMN yang sudah tidak viable lagi dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis maupun keuangan sudah tidak bisa dipertahankan, maka langkah yang diambil adalah pembubaran.

7 perusahaan BUMN yang dibubarkan

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com