Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Minuman Beralkohol Naik, Ini Alasan Pemerintah

Kompas.com - 05/01/2024, 18:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) resmi naik terhitung sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

Keputusan itu diambil oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya ialah adanya peningkatan konsumsi minuman alkohol.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tingkat prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus meningkat. Berdasarkan data DJBC, tingkat konsumsi itu meningkat dari 3 persen pada 2007 menjadi 3,3 persen pada 2018.

Baca juga: Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik

"Prevalensi konsumsi MMEA usia diatas 10 tahun yang terus tumbuh," kata dia, kepada wartawan, dikutip Jumat (5/1/2024).

Kemudian, pertimbangan lainnya ialah adanya pertumbuhan produksi MMEA. Nirwala bilang, produksi MMEA dalam kurun waktu 10 tahun terakhir meningkat sebesar 2,4 persen.

Terakhir, alasan pemerintah mengerek tarif cukai MMEA ialah sudah lamanya penyesuaian dilakukan. Nirwala menjelaskan, penyesuaian tarif cukai untuk golongan B dan golongan C terakhir kali dilakukan pada 2014.

"Dan tahun 2019 untuk golongan A," ucap Nirwala.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengerek tarif cukai seluruh golongan MMEA lewat PMK Nomor 160 Tahun 2023. Adapun MMEA terbagi menjadi 3 golongan, yakni golongan A (MMEA dengan etil alkohol 5 persen), golongan B (MMEA dengan EA 5-20 persen), dan golongan C (MMEA dengan EA 20-55 persen).

Selain mengerek tarif cukai MMEA, pemerintah juga menambah jenis konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Kini, KMEA terbagi menjadi dalam dua jenis, yakni berbentuk cairan dan berbentuk padatan.

Adapun rincian tarif cukai etil alkohol (EA), MMEA, dan KMEA terbaru adalah sebagai berikut:

1. EA

Tanpa golongan, produksi dalam negeri Rp 20.000 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 20.000 per liter

2. MMEA

- Golongan A, produksi dalam negeri Rp 16.500 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 16.500 per liter

- Golongan B, produksi dalam negeri Rp 42.500 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 53.000 per liter

- Golongan C, produksi dalam negeri Rp 101.000 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 152.000 per liter

3. KMEA

- Tanpa golongan berbentuk cairan, produksi dalam negeri Rp 228.000 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 228.000 per liter

- Tanpa golongan berbentuk padatan, produksi dalam negeri Rp 1.000 per gram dan produksi luar negeri/impor Rp 1.000 per gram.

Baca juga: Soal Baim Wong Jual iPad Rp 1 Juta, Bea Cukai: Generasi Lama, Seken, Wifi Only

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com