Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Perusahaan Modal Ventura di Indonesia

Kompas.com - 24/01/2024, 11:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan modal ventura kerap dikaitkan dengan pembiayaan atau penyertaan modal dalam perusahaan rintisan atau start up.

Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mendefinisikan modal ventura sebagai kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitor.

Keberadaan modal ventura di Indonesia diharapkan membantu pengembangan inovasi dan teknologi baru. Modal ventura juga diharapkan membantu usaha yang mengalami kesulitan dana dalam tahap awal bisnisnya, mengembangkan UMKM dan koperasi, dan membantu perusahaan yang mengalami tahap kemunduran usaha.

Tak hanya itu, perusahaan modal ventura juga andil bagian dalam pengembangan proyek penelitian dan rekayasa, pengalihan kepemilikan perusahaan, serta manfaat lainnya.

Baca juga: Mengenal Perbedaan VCC dan VDC dalam Industri Modal Ventura

Lantas, bagaimana mulanya modal ventura dapat berkembang di Indonesia?

Dilansir dari peta jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028, sejarah modal ventura di Indonesia dimulai dari pendirian PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) pada 1973.

Saham perusahaan ini dimiliki oleh Bank Indonesia sebesar 82,2 persen dan negara sebesar 17,8 persen.

Mulanya, pendirian BPUI ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap para pengusaha UMKM di Indonesia melalui pemberian pendampingan dan modal kerja.

Dengan pinjaman dari The EXIM Bank untuk pengembangan modal ventura, BPUI mendirikan modal ventura daerah di 27 provinsi seluruh Indonesia.

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Modal Ventura

Belakangan ini atau sejak 2020, masyarakat mengenal BPUI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi.

Pada tahun yang sama, BPUI ditransformasi dan mengubah brand menjadi Indonesia Financial Group (IFG).

Sejak itu, modal ventura di Indonesia terus berkembang dalam melayani perusahaan rintisan dan UMKM di seluruh Indonesia.

Jumlah perusahaan modal ventura di Indonesia saat ini berjumlah 54 perusahaan yang mayoritas berkantor pusat di DKI Jakarta.

Lima di antara seluruh perusahaan tersebut adalah modal ventura yang beroperasi menggunakan prinsip syariah.

Sampai dengan akhir 2023, lebih dari Rp 17 triliun yang telah disalurkan PMV kepada sekitar 2 juta pasangan usaha.

Baca juga: Tak Bakal Tumpang Tindih, Perusahaan Modal Ventura Fokus Bidik Bisnis Rintisan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com