Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Tantangan Industri Asuransi Jiwa pada 2024

Kompas.com - 26/01/2024, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan, industri asuransi jiwa memiliki berbagai tantangan pada 2024 ini.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, salah satu tantangan yang dihadapi industri asuransi adalah pemenuhan modal minimum atau ekuitas senilai Rp 250 miliar. Pasalnya, beberapa perusahaan masih mengalami kesulitan untuk mencapai batas minimum aturan ini.

"Penghujung 2023, ada kado, ada beberapa peraturan perasuransian yang dikeluarkan," kata dia dalam Media Workshop, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Apa Itu Unit Link alias PAYDI?

Selain permodalan, ia menambahkan, adanya aturan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 yang berubah menjadi International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 juga menjadi tantangan di industri asuransi.

Penerapan aturan ini sekurang-kurangnya memiliki dua dampak bagi tiap perusahaan asuransi dan dapat menggerus ekuitas. Pertama, pengadaan sistem ini membutuhkan biayan yang tidak sedikit.

Selanjutnya, penerapan IFRS 17 yang baru akan memunculkan hasil yang berbeda pada laporan keuangan perusahaan.

Salah satu dampak yang mungkin akan terjadi adalah membuat pencatatan laba menjadi seolah-olah lebih kecil dibandingkan dengan menggunakan PSAK 74.

Baca juga: Asosiasi Sebut Industri Asuransi Jiwa Masih Dibayangi Inflasi Medis

Tak hanya itu, industri asuransi juga menghadapai tantangan lain yaitu spin off atau pemisahan unit usahan syariah paling lambat 2026.

Pasalnya, hal ini juga mewajibkan perusahaan untuk menambah modal di anak perusahaan yang nantinya akan spin off tersebut.

"Ada kewajiban menambah modal kepada anak usaha yang nanti akan di-spin off," imbuh dia.

Budi mengungkapkan, sederat tantangan industri asuransi jiwa tersebut harus dihadapi di tengah adanya tantangan pengumpulan premi oleh industri akibat dari penurunan premi produk asuransi unitlink atau produk asuransi yang dikaitakn investasi (PAYDI).

"Overall, AAJI menyambut positif untuk perbaikan industri, tapi yang jadi pertanyaan adalah waktunya," tandas dia.

Baca juga: Unitlink Masih Bebani Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai Rp 290,21 triliun.

Jumlah ini tumbuh 3,56 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 280,24 triliun.

Namun begitu, premi dari asuransi jiwa unitlink masih belum menunjukkan performa yang maksimal untuk mendorong pertumbuhan premi.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink


Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pada dasarnya pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa telah membaik.

Namun begitu, premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,18 persen secara tahunan atau senilai Rp 160,88 triliun per November 2023.

"Didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com