Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: SIP Tenaga Medis dan Nakes Bisa Dipakai sampai Masa Berlaku Habis

Kompas.com - 06/02/2024, 20:21 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) tetap bisa digunakan sampai masa berlakunya habis.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR (Surat Tanda Registrasi) sudah diubah menjadi seumur hidup," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Kemenkes Rilis Portal Update Data Nakes secara Mandiri, Klik nakes.kemkes.go.id

Untuk diketahui, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi.

STR berlaku seumur hidup, dari sebelumnya masa berlaku STR selama lima tahun dan bisa diperpanjang setiap lima tahun.

Sementara itu, SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik, sehingga seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: PPPK Nakes 2022, Ini 5 Kriteria Pelamar yang Bisa Dapatkan Afirmasi

Dalam pasal 449, dituliskan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya masa berlaku masing-masing.

Untuk STR dan SIP yang memenuhi persyaratan dan selesai proses verifikasi, segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.

"Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, keculai masa berlakunya sudah berakhir," pungkas Syahril.

Baca juga: Ketahui, Ini Arah Kebijakan Pemerintah dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com