JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat, praktik perusahaan e-commerce menunjuk hanya satu perusahaan kurir bertentangan dengan semangat dalam UU Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut berkaitan dengan temuan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyelidiki dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform e-commerce Shopee, khususnya pada layanan Shopee Express.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengungkapkan, dalam aturan perlindungan konsumen itu, pembeli seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih jasa kurir.
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Shopee
"Konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).
Ia menambahkan, praktik penunjukan satu kurir ini terkadang memang dilakukan dengan iming-iming harga yang lebih murah dibandingkan kurir lainnya. Dalam jangka pendek memang, hal ini jelas menguntungkan konsumen.
Namun dalam jangka panjang tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa tarif kurir itu akan tetap bersaing.
"Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen," imbuh dia.
Baca juga: Dinamika E-Commerce: Tantangan dan Transformasi Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
Dari sisi persaingan usaha, Agus menilai, praktik menunjuk satu kurir saja, jelas merugikan pemain lain yang seharusnya diberikan ruang oleh e-commerce untuk bisa bersaing secara sehat.
"Ada beberapa perjanjian yang tabu dilakukan pelaku usaha seperti praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan," terang dia.