Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Aturan Harga Terendah Benih Lobster di Nelayan

Kompas.com - 09/02/2024, 22:42 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana mengatakan Keputusan Menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik. 

Dalam konsultasi publik ini, pemerintah menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah BBL di nelayan penangkap.

Baca juga: Berminat Daftar ITS Lewat SNBP 2024? Ini Link Cek Daya Tampungnya

"Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp 8.500 per ekor," ujar Effin dalam keterangan resminya, Jumat (9/2/2024).

Hasil itu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan.

Effin menjelaskan harga patokan terendah Rp 8.500 per ekor dengan mempertimbangkan berbagai hal, meliputi dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.

Baca juga: Peritel Ingatkan Pemerintah, Harga Beras Tinggi Bisa Picu Kelangkaan

Pada draf Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan.

Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.

Baca juga: Biaya Kesehatan Meningkat, Simak 3 Tips Punya Asuransi Berikut

Selain rancangan keputusan menteri tentang harga patokan terendah BBL di nelayan, KKP juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang saat ini dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com