TANGERANG, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membocorkan, nantinya mobil dinas tidak akan diperbolehkan digunakan di IKN kecuali untuk pejabat tertentu.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim mengatakan, nantinya hanya presiden dan para menteri yang menggunakan mobil dinas. Sebab, mobil dinas ini tak lagi diperlukan di IKN.
"Biasanya di Jakarta atau saat ini, hampir semua orang di sektor pemerintahan pasti punya mobil dinas. Tapi di ibu kota baru tidak akan ada mobil dinas, mungkin kecuali Menteri atau mungkin Presiden sendiri," ujarnya saat acara Indonesia Architecture Exhibition and Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: ASN di IKN Mulai Bekerja Oktober 2024
Mobilitas perkotaan menjadi tulang punggung IKN sehingga fasilitas transportasi umum, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki diutamakan.
Dengan demikian, penggunaan kendaraan pribadi tidak lagi diperlukan.
"Kan desain kotanya yang sudah dibikin sedemikian rupa sehingga bisa dibilang kebutuhannya untuk menggunakan mobil pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali," ucapnya.
Baca juga: Ini Skema Pemindahan ASN ke IKN Nusantara
Tentunya, pemerintah harus memberikan contoh kepada para penduduk dengan menggunakan transportasi umum sebagai transportasi sehari-hari untuk bekerja.
"Konsistensi dari kebijakan public transportation sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN adalah sampai ke poin bahwa kita sebagai pemerintah di sana pun harus memberikan contoh, menjadi contoh yang pertama dalam menggunakan transportasi publik. jadi ya as simple as mobil dinas enggak ada lagi nih, kecuali untuk presiden, menteri, ya mungkin eselon I juga," tukasnya.