Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OIKN Bakal Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas di IKN, Kecuali...

Kompas.com - 22/02/2024, 17:26 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membocorkan, nantinya mobil dinas tidak akan diperbolehkan digunakan di IKN kecuali untuk pejabat tertentu.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim mengatakan, nantinya hanya presiden dan para menteri yang menggunakan mobil dinas. Sebab, mobil dinas ini tak lagi diperlukan di IKN.

"Biasanya di Jakarta atau saat ini, hampir semua orang di sektor pemerintahan pasti punya mobil dinas. Tapi di ibu kota baru tidak akan ada mobil dinas, mungkin kecuali Menteri atau mungkin Presiden sendiri," ujarnya saat acara Indonesia Architecture Exhibition and Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: ASN di IKN Mulai Bekerja Oktober 2024

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim saat ditemui di sela acara Indonesia Architecture Exhibition and Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2/2024).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim saat ditemui di sela acara Indonesia Architecture Exhibition and Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2/2024).
Dia menyebut mobil dinas tidak lagi diperlukan di IKN, Pasalnya, IKN akan dibangun dengan konsep 10 minutes city alias kota yang didesain dengan fasilitas transportasi umum yang mumpuni.

Mobilitas perkotaan menjadi tulang punggung IKN sehingga fasilitas transportasi umum, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki diutamakan.

Dengan demikian, penggunaan kendaraan pribadi tidak lagi diperlukan.

"Kan desain kotanya yang sudah dibikin sedemikian rupa sehingga bisa dibilang kebutuhannya untuk menggunakan mobil pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali," ucapnya.

Baca juga: Ini Skema Pemindahan ASN ke IKN Nusantara

Tentunya, pemerintah harus memberikan contoh kepada para penduduk dengan menggunakan transportasi umum sebagai transportasi sehari-hari untuk bekerja.

"Konsistensi dari kebijakan public transportation sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN adalah sampai ke poin bahwa kita sebagai pemerintah di sana pun harus memberikan contoh, menjadi contoh yang pertama dalam menggunakan transportasi publik. jadi ya as simple as mobil dinas enggak ada lagi nih, kecuali untuk presiden, menteri, ya mungkin eselon I juga," tukasnya.

 

Ilustrasi sepeda motor, pengendara sepeda motor. SHUTTERSTOCK/DHIMI DASALINO SISWANTO Ilustrasi sepeda motor, pengendara sepeda motor.
Sepeda motor dilarang masuk KIPP

Sebelumnya, Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah mengatakan, masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Meskipun sepeda motor bermanfaat untuk pengantaran pesanan makan online, pengiriman barang, hingga ojek online.

Baca juga: Bangunan Belum Rampung, Jumlah ASN Pindah ke IKN Dikurangi Jadi 6.000 Orang

"Jadi kalau mau GoFood apa, silakan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan, tapi itu semua tergantung politik kita ke depannya bagaimana," ujarnya saat ditemui di Sequis Center, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Selain itu, kendaraan listrik yang ramah lingkungan ataupun kendaraan tanpa awak juga akan diwajibkan di KIPP IKN. Hanya saja, saat ini sampai 2045 akan dilaksanakan masa transisi terlebih dulu.

"Autonomous pasti akan ada karena IKN kota cerdas, pasti akan kita gunakan. Tapi yang kita gunakan tentunya gradually. Sekarang di tahun depan mungkin kita baru akan prove of concept daripada autonomous," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com