JAKARTA, KOMPAS.com - Dana darurat adalah dana likuid yang patut dimiliki untuk mengantisipasi kondisi darurat yang tidak diprediksi terjadi.
Dilansir situs Kementerian Keuangan RI, Kamis (22/2/2024), dana darurat adalah dana yang dipersiapkan untuk disimpan sebagai bentuk antisipasi dan dapat digunakan dalam keadaan darurat yang tidak diantisipasi atau tidak diharapkan terjadi.
Lalu mengapa dana darurat itu penting?
Baca juga: 6 Hal yang Harus Diketahui soal Dana Darurat, Apa Saja?
Dana darurat bertujuan untuk membiayai kebutuhan yang tidak terprediksi atau ketika keadaan mendesak terjadi.
Dana darurat juga menciptakan rasa aman kepada pemiliknya apabila dihadapkan dengan peristiwa terburuk. Setiap individu wajib memiliki dana darurat terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga.
Lalu bagaimana cara menghitung dana darurat?
Besaran nominal dana darurat tiap individu berbeda-beda tergantung kondisi, profesi dan gaya hidupnya, tidak ada nominal pasti untuk menentukan besaran dana darurat.
Baca juga: Sudah Punya Dana Darurat dan Asuransi, Apakah Tabungan Masih Penting?
Besaran dana darurat yang harus dipersiapkan idealnya di kisaran enam sampai 12 kali pengeluaran per bulan, dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.
Idealnya dana individu yang dibutuhkan individu yang sudah berkeluarga lebih besar dari yang belum berkeluarga, dikarenakan individu yang sudah berkeluarga memiliki tanggungan selain dirinya.
Sebagai contoh, individu yang belum berkeluarga dengan pengeluaran sebanyak Rp 4 juta per bulan maka dia harus mempersiapkan dana sebanyak Rp 24 juta.