Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Gagalkan Keberangkatan 8 TKI Ilegal, Masih Ada yang Lolos

Kompas.com - 04/03/2024, 09:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Tim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 8 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural pada Sabtu (2/3/2024).

"Telah digagalkan 8 orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara nonprosedural, mereka terdiri dari 1 orang yang akan diberangkatkan ke Qatar, dan 7 orang lainnya akan ditempatkan ke Dubai, UEA," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Senin (4/2/2024).

Haiyani meminta masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memilih jalur prosedural mengingat melalui jalur tersebut masyarakat akan mendapatkan kepastian perlindungan.

Baca juga: TKI Dibebaskan Bea Masuk Barang Kiriman hingga Rp 23,4 Juta per Tahun, Ini Ketentuannya

Ilustrasi pekerja, tenaga kerja. SHUTTERSTOCK/ROBERT KNESCHKE Ilustrasi pekerja, tenaga kerja.

"Kami kembali mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia yang prosedural, profesional, dan bermartabat demi kebaikan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, kedelapan calon TKI tersebut berasal dari Karawang sebanyak 3 orang, Cianjur 2 orang, Indramayu 1 orang, Serang 1 orang, dan Nusa Tenggara Barat 1 orang. 

Ia mengatakan, kedelapan calon TKI nonprosedural tersebut akan diberangkatkan menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL365 pukul 14.25 WIB yang transit Colombo dan diteruskan ke Doha/Dubai.

"Berdasarkan keterangan dari calon pekerja migran yang berhasil dicegah keberangkatannya, tidak hanya 8 CPMI nonprosedural yang akan berangkat dalam penerbangan tersebut, namun masih cukup banyak calon pekerja migran yang berhasil lolos dan tetap berangkat," kata Yuli.

Baca juga: Kontainer TKI Tertahan, Perusahaan Jastip Diminta Tambah Waktu Kerja

Lebih lanjut, Yuli mengatakan, 2 orang calon pekerja migran mengaku diberangkatkan oleh sebuah perusahaan berinisial A di mana saat ini masih banyak calon pekerja migran di penampungan perusahaan tersebut

"Selanjutnya pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dilakukan penindakan selanjutnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com