Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal "Spin Off", AXA Mandiri Mulai Persiapan Tahun Ini

Kompas.com - 20/03/2024, 08:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) telah memulai langkah untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) dengan perusahaan induknya yang direncanakan akan selesai pada 2026.

Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudi Kamdani mengatakan, pemisahan atau spin off akan diawali dengan pembentukan perusahaan baru sebagai wadah baru. Hal tersebut tertuang dalam rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah dikumpulkan ke OJK pada 31 Desember 2024.

"Sekarang 2026 (spin off) sudah harus selesai. Kalau masalah prosesnya sudah dimulai. Kan sudah ada persiapan. Pertama kan harus mendirikan perusahaannya, cari orang-orangnya, terus cari lisensinya," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Selasa (19/4/2024).

Baca juga: AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Manfaatnya

Ia menambahkan, rata-rata perusahaan yang merencanakan untuk melakukan spin off dengan terget selesai 2026 pasti sudah memulai langkahnya tahun ini. Pasalnya, proses pemisahan ini membutuhkan waktu yang panjang, terutama ketika akan mentransfer portofolio syariahnya.

Adapun masa kritis dalam proses spin off ini adalah penerbitan lisensi perusahaan dari regulator. Selain itu, pembentukan perusahaan baru juga mensyaratkan adanya komisaris, auditor, dan aktuaris yang berbeda dari induknya terdahulu.

Rudi yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) ini mengungkapkan, dari 42 unit usaha syariah (UUS) baik yangjiwa dan umum, sebanyak 32 unit akan melakukan spin off. Sementara itu, 10 unit akan melakukan transfer portofolio.

Baca juga: Begini Cara Asuransi Masa Kini Jawab Kebutuhan Gen Z

Adapun tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi saat ini adalah mencari pembeli untuk unit yang ingin melakukan transfer portofolio syariahnya.

"Memang tantangannya yang sekarang belum ketahuan, misal ada yang mau transfer portofolio itu bagaimana. Itu tantangannya, saya harapkan OJK akan memberikan aturan untuk spin off," terang dia.

Sebelumnya, Direktur AXA Mandiri Uke Giri Utama menjelaskan, pihaknya telah mempekerjakan konsultan untuk proses spin off UUS AXA Mandiri.

Baca juga: Asuransi Syariah Terbaru Sun Life Sasar Nasabah CIMB Niaga

"Bagaimanapun, pada saat nanti kami menyapih, spin off, kami harus make sure perusahaan yang didirikan ini sehat, memberikan kontribusi kepada nasabah, dan tentunya kepada shareholder," ungkap dia.

Sebagai informasi, aturan soal pemisahan UUS telah terangkum dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengamat asuransi syariah sekaligus anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahju Rohmanti mengatakan, tujuan OJK mengeluarkan aturan spin off ini untuk menciptakan industri keuangan syariah yang lebih kuat, efisien, dan sungguh-sungguh murni syariah.

Baca juga: Cara Daftar dan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi untuk Petani

Dengan berdiri sendiri, asuransi syariah akan mensterilkan bisnis tercampur dengan binis non syariah.

Hal tersebut juga dapat meminimalisir potensi pengaruh kepentingan induk.

"Induk pun tidak perlu khawatir pangsa pasarnya berkurang, karena OJK memberikan insentif bahwa badan usaha syariah nantinya masih dapat bersinergi bisnis dengan induk," ungkap dia.

Baca juga: Asuransi Jiwa Tradisional Premier Pro, Apa Saja Manfaatnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com