Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Bursa Karbon Minim, Pengusaha Berikan Rekomendasi untuk OJK

Kompas.com - 20/03/2024, 07:08 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui volume dan nilai transaksi di bursa karbon sejak diluncurkan pada 26 September tahun lalu sampai dengan saat ini masih minim.

Asosiasi pimpinan sektor swasta, Indonesian Business Council (IBC) menyatakan sebenarnya terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan OJK selaku regulator untuk mendongkrak kinerja pasar karbon.

CEO IBC Sofyan Djalil mengatakan, kesuksesan pasar karbon akan sangat ditentukan oleh dunia usaha Indonesia sebagai pelaku langsung.

Baca juga: OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

"IBC telah melakukan riset dan menyusun rekomendasi tentang membangun pasar karbon yang inovatif, kompetitif, dan juga berdampak," ujar dia dalam diskusi Expanding Indonesia's Carbon Market, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Untuk jangka pendek, Sofya mengungkapkan, rekomendasi yang dapat dilakukan otoritas ialah melakukan pengembangan pusat pengetahuan pasar karbon.

Selain itu, perlu meningkatkan sistem registrasi nasional pengendalian perubahan iklim sehingga terintegrasi secara nasional, hingga mendorong sektor publik untuk menentukan dan menghitung batas emisi di tingkat entitas.

Baca juga: Bursa Karbon, OJK: 71,95 Persen yang Ditawarkan Belum Terjual

"Yang tidak kalah penting adalah pengakuan industri melalui pertukaran karbon dan taksonomi hijau sehingga partisipasi pada pasar karbon jauh lebih efektif," tuturnya.

Sementara itu, untuk jangka menengah dan panjang, IBC mengusulkan kepada regulator untuk menunjuk pemimpin industri dan membentuk tim akselerasi untuk menentukan strategi pasar karbon Indonesia.

IBC juga merekomendasikan OJK untuk mengembangkan peta jalan perdagangan karbon yang secara komprehensif memetakan rantai pasokan.

Baca juga: Energi Hijau Makin Dilirik, Pertamina Geothermal Bisa Makin Cuan Lewat Bursa Karbon  

Terakhir, IBC memberikan rekomendasi untuk mengkaji ulang Peta Jalan Perdagangan Karbon, Peta Jalan Bursa Karbon & POJK tentang Bursa Karbon.

Sofyan menekankan, pasar karbon menawarkan prospek yang menjanjikan bagi dunia untuk mengembangkan ekosistem ekonomi yang tangguh, di mana industri dapat memperoleh manfaat dari upaya mereka untuk memulihkan lingkungan melalui strategi mitigasi dan adaptasi.

"Sementara bagi Indonesia, pasar karbon adalah juga jalan menuju pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) yang sudah kita komitmenkan pada Paris Agreement," katanya.

Baca juga: BEI Ajak Broker Ikut Berpartisipasi di Bursa Karbon

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi melaporkan, sejak diluncurkan tanggal 26 September 2023 hingga 18 Maret 2024, jumlah pengguna jasa bursa karbon terdaftar sebanyak 52, yang berasal dari sektor energi, kehutunanan, perbankan, sekuritas, hingga media.

Sementara itu, volume transaksi di bursa karbon sebesar 501.956 ton karbon dioksida (CO2) ekuivalen, dengan nilai sebesar Rp 31,36 miliar.

"Masih kecil. Dari transaksi tersebut sebesar 182.293 ton itu CO2 ekuivalen telah dilakukan retired melalui bursa karbon, memang saat ini transaksinya masih terbilang kecil," ujar Inarno.

Baca juga: BEI: Penerapan Pajak dan Bursa Karbon adalah Upaya Kurangi Emisi

Inarno menilai, angka transaksi di bursa karbon sebenarnya masih bisa tumbuh dengan lebih pesat, melihat besarnya potensi perdagangan karbon di Tanah Air, baik dari sisi pasokan maupun permintaan.

"Namun tentunya optimisme ini sulit diwujudkan tanpa dukungan dari dukungan berbagai pemangku kepentingan terkait," ucapnya.

Baca juga: OJK Sebut Potensi Bursa Karbon Sangat Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com