Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024 via Laman PINTAR BI

Kompas.com - 20/03/2024, 23:42 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara tukar uang baru untuk kebutuhan lebaran 2024 dapat dilakukan melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) terdekat.

Namun sebelum itu, masyarakat harus melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). 

Pada tahun ini, Bank Indonesia membatasi penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per individu. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,8 juta. 

Baca juga: Telkom dan NEC Kerja Sama Kembangkan Smart City di IKN

Lalu, apa apa saja syarat penukaran uang baru di kas keliling Bank Indonesia? 

Syarat penukaran uang baru

Dilansir dari laman PINTAR Bank Indonesia, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menukar uang baru di kas keliling:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca juga: PT Pelni Bakal Operasikan 56 Kapal untuk Layani Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2024

Cara tukar uang baru di kas keliling Bank Indonesia

Berikut langkah-langkah atau cara tukar uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia:

  • Akses laman dari https://pintar.bi.go.id.
  • Klik menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
  • Pilih provinsi tempat penukaran uang baru, lalu klik "Lihat Lokasi"
  • Pilih lokasi Kas Keliling. 
  • Masukkan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota.
  • Masukkan data diri berupa NIK, nama, nomor HP, dan email.
  • Masukkan nominal atau jumlah lembar/keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar
  • Klik box konfirmasi bukan robot.
  • Klik "Pesan".
  • Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru.
  • Anda dapat membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.

Baca juga: Kementan Pastikan Kasus Antraks di Yogya Sudah Ditangani

Setelah itu, masyarakat dapat mengunjungi kas keliling yang telah dipilih sebelumnya.

Bagi yang tidak memiliki jadwal, disarankan untuk memeriksa kembali setiap hari Senin setiap minggu.

Pastikan untuk memeriksa kembali jumlah nominal uang yang telah ditukarkan di Bank Indonesia.

Demikian informasi seputar syarat dan cara tukar uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia (BI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com