Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengelola Uang THR dengan Bijak

Kompas.com - 27/03/2024, 23:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta sudah mulai cair. 

THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Bonus THR biasanya diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum datangnya Hari Raya untuk memenuhi kebutuhan.

Baca juga: Penjualan Sukuk Ritel SR020 Tembus Rp 21 Triliun Lebih

Lalu, bagaimana tips atau cara mengelola THR dengan baik dan bijak?

Ekonom dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Retno Tanding Suryandari membagikan tips terkait cara mengelola THR dengan baik dan bijak.

Ia menjelaskan salah satu yang harus diperhatikan adalah pentingnya menentukan kebutuhan dasar Hari Raya seperti konsumsi atau transportasi bagi pekerja yang bekerja di luar kampung halamannya.

Baca juga: Kemenhub Bakal Perpanjang Penerapan Tarif Promo LRT Jabodebek ke April

“Tentu saja kebutuhan dasar dulu, kebutuhan khusus Hari Raya yang kita hadapi apa saja. Kalau kita bicara kebutuhan dasar hari raya, pertama harus membayar zakat, kedua mungkin ada utang yang bisa ditutup dengan THR," kata dia seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/3/2024).

Menurut dia, membayar utang menjadi salah satu hal yang harus diutamakan.

"Selain itu, yang perlu dilakukan adalah mengalokasikan biaya untuk mudik dan juga kebutuhan konsumsi, baik untuk snack maupun makanan besar. Kemudian ada cadangan tak terduga yang perlu dialokasikan juga," katanya.

Baca juga: Tarif Tol Cibitung-Cilincing Didiskon Saat Lebaran 2024

Ia juga mengingatkan agar uang THR tidak digunakan seluruhnya untuk kebutuhan Hari Raya. Hal yang juga harus diperhatikan adalah tabungan atau dana cadangan.

"Kalau bisa jangan semua dihabiskan untuk merayakan hari raya. THR bisa dialokasikan untuk tabungan atau untuk investasi dan cadangan darurat," katanya.

Sebagai contoh, 60 persen dana THR dialokasikan untuk kebutuhan hari raya seperti zakat, pembayaran utang, konsumsi, transportasi, dan lain-lain. Sedangkan 40 persen untuk ditabung dan sebagai cadangan dana darurat.

"Dengan rincian 10 persen untuk cadangan tidak terduga dan 30 persen untuk tabungan dan investasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com