Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 11,28 Persen pada Februari 2024

Kompas.com - 02/04/2024, 17:27 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif pada Februari 2024.

Kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari 2024 sebesar 11,28 persen yoy, sementara di Januari 11,83 persen yoy (year on year atau secara tahunan), menjadi Rp 7.095 triliun,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar secara virtual, Selasa (2/4/2024).

“Ini didukung permodalan atau Capital Adequacy Ratio yang tinggi mencapai 27,72 persen, sementara sebelumnya 27,52 persen dengan kualitas kredit yang masih tetap terjaga di mana ratio non performing loan net sebesar 0,82 persen, sementara Januari sebesar 0,79 persen dan NPL growth 2,35 persen Januari masih 2,35 persen,” ungkap dia.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, Bank Mandiri: Mayoritas Debitor Sudah Masuk Level Normal

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).

Seiring pertumbuhan ekonomi nasional, kredit restrukturisasi Covid-19 menunjukkan trend penurunan menjadi Rp 242,8 triliun, sementara pada Januari Rp 251,21 triliun atau turun Rp 8,41 triliun dengan jumlah nasabah 943.000 nasabah, dan Januari 977.000 nasabah.

“DPK juga mengalami pertumbuhan positif per Februari 2024 tumbuh 0,3 persen mom meningkat 5,66 persen yoy, dan pada Januari lalu 5,8 persen atau Rp 8.441 triliun,” ungkap dia.

Likuiditas perbankan pada Februari 2024 sangat memadai dengan rasio alat likuid non core deposit perbankan sebesar 121,98 persen, dan pada Januari lalu 123,42 persen 27,4 persen.

Sementara itu, alat likuid dana pihak ketiga pada Januari 27,79 persen atau jauh di atas treshold masing-masing 50 persen, dan 10 persen.

Baca juga: OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com