Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Barang Elektronik Dibatasi, Pengusaha Kabel Girang

Kompas.com - 11/04/2024, 10:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) merespons soal kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membatasi impor elektronik. Pembatasan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbagan Teknis Impor Produk Elektronik.

Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail mengungkapkan, kebijakan itu merupakan solusi terbaik sebagai wujud dukungan terhadap industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik.

“Karena hal ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk dapat aktif memenuhi kebutuhan nasional yang sedang membangun sarana telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (10/4/2024).

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Ini Detail Aturannya

Lebih lanjut Noval mengatakan, Permenperin tersebut juga memberikan harapan baru bagi pengembangan industri kabel serat optik dalam negeri.

Apalagi saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia dinilai sudah mumpuni serta telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil maupun besar.

Baik itu untuk keperluan di dalam gedung, di udara dan dalam tanah, maupun duct serta kabel dalam laut (sub marine cable).

“Total kapasitas mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber),” ungkapnya.

Baca juga: Impor Produk Elektronik Dibatasi, Kemendag: Demi Industri Dalam Negeri

Kemampuan dan kapasitas yang besar tersebut seiring adanya sejumlah investor global dari China, Korea, dan Jepang yang membangun beberapa fasilitas pabrik kabel serat optik di Indonesia dalam kurun delapan tahun terakhir.

Namun kapasitas tersebut hanya terutilisasi dengan okupansi produksi di bawah 50 persen dari kapasitas terpasang.

Semua proses kabel serat optik yang meliputi colouring, tubing, stranding, armoring, sheating atau jacketing sudah 100 persen dilakukan di dalam negeri.

“Karena memang produk kabel serat optik adalah satu kesatuan proses, sehingga tidak ada proses assembling,” jelas Noval.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Pengusaha Keluhkan Aturan Impor Produk Elektronik

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membatasi importasi AC, televisi, kulkas, mesin cuci, laptop melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan, langkah strategis ini diwujudkan dalam mengembangkan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing.

"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri," kata Priyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Benarkah Raksasa Elektronik Toshiba Bangkrut?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com