Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI

Kompas.com - 16/04/2024, 23:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi mencabut aturan mengenai pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

Sedikit catatan, aturan mengenai pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), usai rapat di Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Pemerintah Jamin Pembatasan Impor Tidak Halangi Masuknya Bahan Baku

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, ketentuan barang kiriman TKI akan kembali kepada aturan lama, yakni TKI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dollar AS. Adapun, aturan itu tertuang dalam Permendag 25.

"Semangatnya Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya 1.500 dollar AS yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, enggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/4/2024).

Zulhas juga meminta Ditjen Bea Cukai untuk mengeluarkan barang TKI yang tertahan. Ketika jumlah barang bawaan TKI bernilai 1.500 dollar AS, maka barang itu perlu dikeluarkan.

Baca juga: RI Tak Impor Minyak dari Iran, tapi Ada Potensi Gangguan Rantai Pasok

"Barang yang menumpuk gimana dari teman-teman bea cukai, dianggap1.500 dollar AS dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya 1.500 dollar AS diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, pembatasan barang kiriman TKI dicabut dan dikembalikan kepada relaksasi bea masuk senilai 1.500 dollar AS.

"Terkait PMI itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan Permendag 25. Artinya barang-barang PMI itu pembatasanya relaksasi pajaknya yaitu 1.500 dollar AS. PMI tidak boleh dibatasi membawa berapa banyak barang bawaannya, yang penting nilainya itu, itu nggak lagi diatur Permendag," terang Benny.

Baca juga: Impor Barang Elektronik Dibatasi, Pengusaha Kabel Girang

Menurut Benny, aturan ini akan mempermudah TKI yang membawa barang bawaan dari tempat kerjanya di luar negeri.

Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi barang kiriman TKI yang dikembalikan ke negara asal tempat mereka bekerja atau dimusnahkan.

Adapun ketika barang yang dikirim TKI tersebut melebihi 1.500 dollar AS, sisanya akan dihitung sebagai barang umum yang harus membayar pajak.

"Pokoknya dari barang yang dikirim itu sudah memenuhi enggak relaksasinya. Misalnya 500 dollar AS per kali kirim kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang dia harus bayar pajak," jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Ini Detail Aturannya

Sebelumnya, sebanyak 4,9 juta TKI terus terancam tak bisa mengirim barang ke keluarganya di Indonesia akibat regulasi barang larangan atau pembatasan dari Kementerian Perdagangan.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani marah dan mengecam banyaknya barang TKI yang menumpuk di tempat penimbunan sementara (TPS) JKS. Menurut Benny, regulasi ini membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.

"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," ungkap Benny, di TPS JKS, Kamis (4/4/2024).

Benny menyayangkan kejadian ini mengingat TKI berkerja keras untuk membeli barang-barang yang dikirimkan kepada keluarga.

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Ini Detail Aturannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com