Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru OJK 2024

Kompas.com - 21/05/2024, 08:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal secara berkala.

Terbaru, Satgas PASTI OJK menemukan adanya 537 entitas pinjol ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.

Pinjol ilegal maupun pinpri berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Untuk itu, masyarakat diimbau waspada agar tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Lantas, apa saja daftar pinkol ilegal, pinpri, dan investasi ilegal terbaru OJK yang berlaku saat ini?

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Mei 2024

Daftar pinjol ilegal terbaru OJK 2024

Dilansir dari laman resmi, daftar pinjol ilegal, pinpri, dan investasi ilegal terbaru dapat dilihat di sini: Daftar pinjol ilegal, pinpri, dan investasi ilegal terbaru OJK 2024.

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap temuan aplikasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, OJK telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga: 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak secara Online

Lebih lanjut, ada beberapa ciri pinjaman online ilegal atau renternir online seperti:

  • Tidak berizin tau terdaftar di OJK
  • Penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  • Bunga atau denda tinggi mencapai 1-4 persen
  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mnecapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuaimkesepakatan
  • Meminta akses data probadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data lain untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  • Melakukan penagihan dengan teror, intimidasi, bahkan pelecehan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca juga: 6 Tips Mengatur Keuangan Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada di SMA atau WhatsApp.

Selain itu, jangan sampai tergoda oleh penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WhatsApp, yang menawarkan pinjman cepat tanpa agunan.

Apabila menerima SMS atau WhatsApp penawran pinjol ilegal segera hapus atau blokir nomor tersebut.

Itulah daftar pinjaman online (pinjol) ilegal, pinjaman pribadi (pinpri), dan investasi ilegal terbaru OJK 2024.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Maret 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Whats New
Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com