Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Pupuk: 56 Persen Petani yang Terdaftar di e-RDKK Belum Menebus Pupuk Subsidi

Kompas.com - 20/06/2024, 10:20 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengungkapkan, dari 56 persen petani yang terdaftar di sistem elektronik Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) belum menebus pupuk subsidi.

Alasannya karena alokasi pupuk subsidi terlalu kecil sehingga biaya untuk datang ke kios terlalu mahal.

“58 persen petani yang terdaftar di e-RDKK sampai Mei 2024 belum melakukan penebusan pupuk subsidi. Alasannya karena alokasinya terlalu kecil sehingga biaya untuk datang kios terlalu mahal,” ujarnya saat RDP dengan Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Pertanian Eselon I di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Guna meningkatkan serapan, Pupuk Indonesia menginisiasi sosialisasi dan mengajak petani menebus pupuk bersubsidi dengan menggalakkan program PI Menyapa dan Tebus Bersama.

Baca juga: Ini Alasan Penyaluran Pupuk Subsidi Masih Kecil Menurut Pupuk Indonesia

PI Menyapa adalah forum komunikasi dan koordinasi antara Pupuk Indonesia dengan stakeholder di lapangan yang diselenggarakan untuk meminimalisir koreksi dari tagihan pupuk subsidi. PI juga akan mengkampanyekan program Tebus Bersama, dengan mengajak petani menebus pupuk subsidi secara bersama di kios-kios pupuk dengan fokus pada wilayah yang memiliki serapan pupuk yang rendah.

Adapun per 15 Juni, Pupuk Indonesia telah merealisasikan distribusi pupuk subsidi sebesar 2,80 juta ton, yang terdiri 1.586.663 ton pupuk Urea, 1.203.754 ton pupuk NPK, dan 9.334 ton pupuk NPK Formula Khusus.

Rahmad menjabarkan, untuk memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah mengimplementasikan mekanisme penebusan pupuk subsidi yang lebih efektif bagi petani nasional, yakni lewat penggunaan aplikasi i-Pubers yang implementasinya telah mencapai 100 persen secara nasional.

Baca juga: Per Juni 2024, Penyaluran Pupuk Subsidi Masih Kecil

 


Melalui aplikasi i-Pubers ini, petani dapat menebus pupuk subsidi di seluruh kios mitra Pupuk Indonesia hanya dengan menggunakan KTP.

Mekanisme penebusan ini melibatkan pemindaian KTP, penandatanganan bukti transaksi, dan pengambilan foto sebagai bukti. Sebelum menebus pupuk, petani harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai penerima pupuk subsidi berdasarkan Permentan, serta terdaftar dalam daftar e-RDKK Kementerian Pertanian.

“Dengan penggunaan aplikasi i-Pubers pada lebih dari 27.000 kios pupuk di seluruh Indonesia, kami memastikan para petani dapat menebus pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Sehingga tidak hanya memudahkan proses penebusan, sistem ini juga meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi secara luas,” pungkasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Whats New
Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Earn Smart
2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

Whats New
HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

Whats New
Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Whats New
Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Whats New
Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Bantuan Pangan Dilanjutkan sampai Desember 2024, Presiden: Hitung-hitungan APBN Bisa...

Whats New
Jatuh Bangun Neneng, Bangun Usaha Makanan dan Pakaian Usai Pandemi Covid-19

Jatuh Bangun Neneng, Bangun Usaha Makanan dan Pakaian Usai Pandemi Covid-19

Whats New
Melalui Program Kesatria, Petani di OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Sawit

Melalui Program Kesatria, Petani di OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Sawit

Whats New
Mengenal Singkatan ATM dalam Bahasa Inggris

Mengenal Singkatan ATM dalam Bahasa Inggris

Whats New
Komitmen Lestarikan Lingkungan, PLN Sediakan Mesin Daur Ulang Sampah di Lingkungan Kantor

Komitmen Lestarikan Lingkungan, PLN Sediakan Mesin Daur Ulang Sampah di Lingkungan Kantor

Whats New
Adakah Cara Mengetahui PIN ATM dari Buku Tabungan?

Adakah Cara Mengetahui PIN ATM dari Buku Tabungan?

Spend Smart
APBN Defisit Rp 21,8 Triliun, Ini Penyebabnya

APBN Defisit Rp 21,8 Triliun, Ini Penyebabnya

Whats New
Big Tech Monopoli Ekosistem Digital, Pemerintah Diminta Intervensi Lewat Regulasi

Big Tech Monopoli Ekosistem Digital, Pemerintah Diminta Intervensi Lewat Regulasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com