Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol hanya Rp 17.500. Namun, pengunggah foto memberikan narasi tambahan bahwa ada denda tilang sebesar Rp 71.500 dikarenakan kecepatan rata-rata kendaraan pengguna mencapai 100 kilometer per jam.
PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut salah.
"Hoaks, balance itu saldo," kata Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, kepada Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Dalam setruk tersebut memang tercantum balance sebesar Rp 71.500.
Danik membenarkan bahwa pihaknya telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol Jombang-Mojokerto. Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol.
"Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," katanya.
Nantinya, kecepatan rata-rata tersebut akan diinformasikan secara otomatis kepada pengguna melalui struk bukti transaksi jalan tol, apabila kecepatan rata-rata melebih 100 kilometer per jam.
Danik menyebutkan, fitur tersebut disediakan sebagai pengingat kepada pengguna jalan tol. Dengan demikian, dipastikan operator tidak memberikan denda atau tilang.
"Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebihi ketentuan. Jadi tidak ada denda," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2020/07/27/110250326/foto-viral-setruk-tol-ditambah-denda-tilang-operator-hoaks