Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terancam 7 Tahun Penjara di Singapura, Ini Respons Konglomerat RI Kris Wiluan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kris Taenar Wiluan, konglomerat asal Indonesia dan CEO KS Energy dan Citramas Group, dikenai 112 dakwaan terkait pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura.

Dia didakwa otoritas Singapura melakukan aktivitas perdagangan palsu dan kecurangan di pasar saham setempat dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura.

Dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari harian Kompas, Jumat (7/8/2020), Kris Wiluan mengaku aktivitasnya atas transaksi saham KS Energy dilakukan secara transparan. Ia mengaku sejauh ini tidak mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.

"Pembelian saya atas saham KS Energy dilakukan dengan transparansi tertinggi. Karena saham itu undervalued, saya bermaksud membantu pemegang saham publik yang lebih kecil yang telah membeli saham KS dengan tabungan pribadi mereka," kata Kris Wiluan.

"Saya belum menjual saham yang dibeli dan belum mendapat untung dari transaksi ini," tambah pengusaha Indonesia pemegang permanent resident di Singapura ini.

Kris Wiluan mengatakan, seluruh pembelian saham KS Energy diungkapkan pada saat transaksi dan diumumkan secara publik ke otoritas Bursa Efek Singapura.

Ia mengklaim tidak pernah bermaksud membuat transaksi perdagangan di luar aturan atau melakukan tindakan yang mencurangi pasar dan selalu mematuhi aturan hukum.

"Saya sangat sedih dengan tuduhan ini," ujar Kris Wiluan.

Hadapi 112 dakwaan polisi Singapura

Sebagai informasi, Kris Wiluan didakwa polisi Singapura telah menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities Singapura bertransaksi saham KS Energy lewat perusahaan lain, Pacific One Energy.

Menurut otoritas Singapura, Pacific One Energy, terafilisasi dengan KS Energy dan secara langsung dikendalikan oleh Kris Wiluan.

Transaksi jual beli saham KS Energy dilakukan pada rentang waktu antara Desember 2014 hingga September 2016. Transaksi semu tersebut dilakukan untuk menaikkan harga saham KS Energy.

Ho didakwa melanggar 92 aturan pada Securities and Futures Act. Jika bersalah, dia terancam dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal 250.000 dollar Singapura.

Selain itu, dalam kasus lainnya, Kris juga didakwa memberi perintah secara langsung kepada Ngin Kim Choo, perwakilan perdagangan CIMB Securities.

Transaksi jual beli saham ini dilakukan masih menggunakan akun perdagangan Pacific One Energy untuk mendongkrak saham KS Energy. Transaksi perdagangan itu dilakukan pada Juni 2015 serta periode Mei-Juli 2016.

Diwakili Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris membayar jaminan 250.000 dollar Singapura. Adapun Ho yang diwakili Chia Kok Seng dari KSCGP Juris keluar dengan jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

"Aktivitas bisnis dan operasional perusahaan tidak terpengaruh dan akan terus berlangsung seperti biasanya. Perusahaan akan mengumumkan pernyataan segera ketika dibutuhkan," tulis KS Energy dalam pernyataan resminya.

KS Group milik Kris Wiluan merupakan perusahaan penyedia jasa pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai yang terdaftar di Bursa Efek Singapura. Forbes memasukkan ayah tiga anak itu dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia pada 2007 hingga 2009.

Melalui KS Energy yang berpusat di Singapura, Kris Wiluan memasok anjungan pengeboran dan menyediakan layanan pendukung industri migas di Asia, Afrika, Timur Tengah, Eropa, hingga Laut Utara.

https://money.kompas.com/read/2020/08/07/122100926/terancam-7-tahun-penjara-di-singapura-ini-respons-konglomerat-ri-kris-wiluan

Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke