Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Yusril Soal Ekspor Benur, Ini Komentar KKP

Gugatan Yusril mewakili PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menolak ekspor benih lobster. Menurutnya, KKP tak berhak melarang barang/jasa termasuk ekspor benih lobster.

Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi mengatakan, larangan ekspor benih lobster yang terbit lagi di zaman Sakti Wahyu Trenggono sudah dikaji mendalam.

Pelarangan ekspor benih lobster semata-mata untuk meningkatkan nilai tambah lobster dan memperkaya negara sendiri, bukan negara lain.

"Masak kita biarkan negara lain berjaya dengan memanfaatkan plasma nutfah kita. Kalau kita mau bersabar dengan cara membesarkan di dalam negeri maka nilai tambah lobster tentunya akan dinikmati para pelaku usaha yang lebih menguntungkan," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Terkait gugatan Yusril, Wahyu tidak ambil pusing lantaran judicial review adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, larangan ekspor benih lobster yang diterbitkan KKP sudah mempertimbangkan segala aspek.

Aspek utamanya adalah demi kepentingan nasional dan demi mensejahterakan para nelayan, termasuk pencari benur lobster. Sebab kebijakan tersebut disusul dengan solusi menghidupkan usaha budidaya lobster.

Bahkan untuk budidaya saja, pemerintah tetap membatasi penangkapannya. Nelayan baru boleh mengekspor lobster konsumsi dengan berat minimal 150 gram setelah melalui proses pembesaran dari ukuran 5 gram.

Sementara dari sisi kebijakan, larangan ekspor benih lobster sudah dibahas lintas kementerian, berupa harmonisasi kebijakan dan atas sepengetahuan Menseskab. Setiap peraturan menteri (Permen) yang terbit harus melewati prosedur tersebut.

"KKP berkewajiban menjaga benih bening lobster sebagai plasma nutfah agar tidak dieksploitasi dengan cara diekspor ke luar negeri yang jelas-jelas akan menguntungkan negara lain, dalam hal ini Vietnam," ucap Wahyu.

Vietnam jadi Eksportir Lobster Terbesar

Wahyu menjelaskan, Indonesia akan lebih untung bila membudidaya lobster terlebih dahulu sebelum mengekspor.

Sebelum ekspor dilarang, benih lobster kerap dikirim ke Vietnam untuk dibesarkan di sana. Hal ini membuat Vietnam menjadi pengekspor utama lobster di dunia, padahal bibit tersebut didapatnya dari Indonesia.

Dengan pembesaran lobster, Indonesia berpotensi menjadi pengekspor lobster konsumsi utama di dunia, termasuk China yang merupakan pasar utama lobster hidup dunia

"Apalagi pasca perang dagang China-Australia, RI perlu merebut pasar China. Dan KKP bertanggungjawab dalam menjaga keberlanjutan ekonomi lobster. Lobster tetap lestari dan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya meningkat," beber dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, ekspor benih lobster harus dihentikan lantaran Indonesia menjadi satu-satunya negara yang beberapa waktu lalu masih mengizinkan ekspor plasma nutfah. Di negara lain, plasma nutfah biasanya dilindungi secara ketat oleh negara.

Untuk melanggengkan upaya tersebut, pihaknya akan mendorong upaya budidaya lobster dan mencegah semaksimal mungkin segala penyelundupan benih ke luar negeri dengan bantuan aparat penegak hukum.

"Apa jadinya kalau kita menjadi satu-satunya negara di dunia yang mengekspor plasma nutfah? Lalu memberikannya dengan harga murah untuk dibesarkan dan menguntungkan negara lain? Kinilah saatnya kita berikhtiar membesarkan benur lobster," pungkas Wahyu.

Gugatan Yusril

Sebagai informasi, pengacara senior dan mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengajukan Permohonan Judicial Review (JR) meminta Mahkamah Agung membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

Yusril dan para advokat IHZA & IHZA LAW FIRM beralasan, kewenangan membatasi ekspor barang/jasa termasuk ikan dan benih lobster bukan terletak pada menteri KP, telah diambil alih langsung oleh Presiden dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun presiden telah mengatur sendiri barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 untuk melaksanakan Omnibus Law.

"Dengan aturan ini, jelaslah menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan itu bisa juga disebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan mengada-ada," jelas Yusril.

Kebijakan Menteri KP disebutnya membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing.

Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit. Namun biaya yang dikeluarkan tiba-tiba menjadi tidak kembali lantaran ekspor benih lobster kembali dilarang.

"Akhirnya yang menderita kerugian di tengah pandemi adalah para eksportir benih dan nelayan kecil di desa-desa. Pencitraan ternyata sangat mahal dan tega-teganya mengorbankan rakyat sendiri," sebut Yusril.

https://money.kompas.com/read/2021/10/21/084500526/digugat-yusril-soal-ekspor-benur-ini-komentar-kkp

Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke