Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi UU Cipta Kerja, Bagaimana Dampaknya terhadap Pasar Modal?

Selanjutnya pemerintah dan DPR diperintahkan untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu 2 tahun. Bagaimana dampaknya terhadap pasar modal ?

Sejak pembahasan hingga disahkan pada tahun 2020 yang lalu, Omnibus law adalah salah satu sentimen positif yang dianggap sebagai penggerak pasar modal.

Sebab, aturan ini melakukan revisi terhadap berbagai aturan yang dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

UU yang direvisi juga cukup banyak, mulai dari tenaga kerja yang masih pro dan kontra, kemudahan berusaha, UMKM, perpajakan dan sebagainya.

Pajak Dividen dan SWF

Untuk pasar modal, yang manfaatnya dirasakan secara langsung adalah pajak dividen yg tadinya final 10 persen menjadi 0 persen dgn syarat direinvestasikan. Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan bisa lebih royal membagikan dividen dan investor juga memiliki kecenderungan untuk mereinvestasikan dividen tersebut.

Reinvestasi dividen dapat dilakukan pada pasar modal seperti saham, obligasi dan reksa dana, produk jasa keuangan perbankan seperti tabungan deposito, ataupun sektor riil seperti membeli emas batangan, reinvestasi pada perusahaan dan berbagai aktivitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan sehingga diharapkan semakin menggerakkan perekonomian dan pasar modal itu sendiri.

Manfaat lain berkaitan dengan pasar modal adalah pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau dikenal Sovereign Wealth Fund (SWF). Lembaga ini sudah terbentuk dan telah berpartisipasi dalam IPO dan divestasi BUMN.

Adanya SWF Indonesia menambah keyakinan dari SWF dan Lembaga pengelola investasi jangka panjang di negara lain untuk ikut berpartisipasi dalam mega IPO bernilai triliunan serta membantu BUMN konstruksi dalam meringankan beban hutangnya.

Entah kebetulan atau tidak, sehari setelah berita tersebut keluar, IHSG mengalami penurunan yang cukup dalam hingga 2,06 persen. Angka ini terbilang cukup dalam karena di atas 2 persen meskipun juga bukan suatu fenomena yang luar biasa untuk pasar modal.

Jika perubahan di atas 5 persen, baru bisa dikatakan luar biasa. Meski demikian, memang sudah cukup lama tidak terjadi penurunan hingga 2 persen di bursa sehingga banyak dimanfaatkan oleh investor untuk masuk ke reksa dana saham.

Sumber : Yahoo Finance, 25 Nov 2021

Apakah penurunan ini karena putusan MK? Rasanya masih terlalu cepat utk menyimpulkan demikian. Sebab pada hari yang sama, tidak hanya saham Indonesia tapi penurunan juga terjadi pada saham regional dan Amerika Serikat.

Penurunan ini lebih ke spekulasi tapering yang dilakukan lebih cepat, data makro China yang kurang baik, dan yang paling baru ini kekhawatiran akan kasus COVID-19 varian Omicron yang dikatakan lebih berbahaya dari varian Delta.

Jika melihat lebih lengkap tentang poin-poin keputusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa revisi 2 tahun tersebut

Kalau dalam 2 tahun tidak berhasil, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja menjadi tidak berlaku.

Di awal pembentukannya memang ada kesalahan beberapa ketik atau pasal yang tidak lengkap sehingga menimbulkan cacat formil secara hukum.

Justru keputusan MK ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memperbaiki kesalahan sehingga tidak ada potensi cacat hukum ke depannya.

Dampak terhadap Pasar Modal

Dari kacamata pengamat pasar modal, Lembaga Pengelola Investasi bukan merupakan UU lama yg direvisi, tapi UU baru dalam UU Cipta Kerja.

Sementara putusan MK lebih mengarah pada apabila tidak ada revisi selama 2 tahun, maka UU lama yang direvisi yang berlaku. Dengan demikian potensi pembubaran LPI seharusnya sangat kecil.

Yang berkaitan langsung adalah Dividen. Sebelumnya pajak dividen adalah 10 persen, sekarang menjadi 0 persen dengan catatan direinvestasikan untuk WP Pribadi dan tanpa syarat untuk WP Badan.

Sebagai investor pasar modal, tentu saya sangat yakin hampir semuanya akan lebih suka bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja yang berlaku.

Jika seandainya balik ke aturan lama di mana dividen kena pajak 10 persen apakah akan membuat pasar modal negatif? Rasanya tidak, sebab dividen yield biasanya kecil.

Investor lebih fokus pada capital gain. Jadi kemungkinan terjadinya masyarakat meninggalkan pasar modal akan sangat kecil.

Kalau disimpulkan :

– UU Cipta Kerja masih berlaku 2 tahun
– Yang langsung terkait pasar modal, hanya dividen saja dan bukan penggerak pasar
– Sudah pasti DPR dan pemerintah akan bergerak cepat melakukan perintah MK
– Penekanan MK adalah pada revisi karena memang ada poin yang salah ketik, dan bukan pasal tertentu dibatalkan

Seharusnya tidak akan berdampak negatif terhadap pasar modal dalam misalkan membuat laba bersih perusahaan turun Tapi secara sentimen, bersifat negatif.

Namanya juga sentimen, datangnya cepat, perginya juga cepat. Bisa berubah dengan cepat juga.

Semoga bermanfaat

https://money.kompas.com/read/2021/11/29/120000826/revisi-uu-cipta-kerja-bagaimana-dampaknya-terhadap-pasar-modal

Terkini Lainnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke