Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Jika Ada Sisa Kuota Haji Setelah Penutupan Pelunasan BPIH?

Sebelumnya, kuota haji Indonesia tahun ini telah ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dilansir dari informasi resmi, kuota haji reguler tahun ini terdiri dari 190.897 kuota haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia (lansia), 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas gaji daerah.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Lantas, bagaimana jika sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota?

Sisa kuota haji reguler dan haji khusus

Dituliskan, jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi bisa diberikan kepada provinsi lain dengna mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara itu, untuk kuota haji khusus tahun ini terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Jika sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan dipakai untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Lebih lanjut, jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 Hijriah atau 2023 sepanjang kuota haji tersedia.

Cek estimasi keberangkatan haji

Sebelumnya, Kemenag telah membagi kuota haji tahun ini di seluruh provinsi. Dengan dibaginya kuota tersebut, otomatis dilakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Untuk itu, calon jemaah diimbau melakukan pengecekan perbaruan estimasi keberangkatan masing-masing melalui aplikasi Pusaka.

Tata cara cek estimasi keberangkatan haji secara online melalui aplikasi Pusaka sebagai berikut:

Akan muncul data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi, kuota, hingga perkiraan berangkat.

Sebagai informasi, nomor porsi bisa dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan Kantor Kemenag kabupaten/kota saat jemaah mendaftar ibadah haji.

Nomor porsi jemaah haji terdiri dari 10 angka, sehingga saat melakukan pengecekan estimasi keberangkatan harus memastikan nomor porsi yang dimasukkan telah benar.

https://money.kompas.com/read/2023/03/03/142545126/bagaimana-jika-ada-sisa-kuota-haji-setelah-penutupan-pelunasan-bpih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke