Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modus Impor Pakaian Bekas: Lewat Pelabuhan Tidak Resmi hingga Diselipkan di Barang Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terus melakukan penindakan terhadap pakaian bekas impor. Sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku, pakaian bekas merupakan salah satu komoditas dilarang untuk diimpor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, sepanjang tahun lalu pihaknya menindak 6.177 bal pakaian bekas impor. Sementara itu, pada awal tahun ini DJBC telah menindak 1.700 bal pakaian bekas impor.

"Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi, khususnya misalnya pakaian itu tidak diijinkan untuk bekas, jadi harus baru," katanya, dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dalam pelaksanaan penindakan, Askolani bilang, terdapat 3 modus utama yang selalu diwaspadai dan dimitagasi oleh DJBC. Modus yang pertama ialah impor melalui pelabuhan tidak resmi, yang utamanya berada di wilayah pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.

Selain melalui pelabuhan tidak resmi, para pelaku impor juga mengandalkan pelabuhan resmi seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, hingga Pelabuhan Cikarang. Untuk mengakali petugas, para pelaku menggunakan modus pengiriman undeclared atau misdeclared.

"Di mana komoditas pakaian bekas diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan," ujar Askolani.

Modus operandi yang terakhir ialah pakaian bekas impor masuk ke Indonesia sebagai barang pelintas batas. Modus ini mengandalkan kemudahan membawa barang-barang ke dalam daerah pabean.

"Untuk melakukan penindakan itu kami bekerjasama dengan APH Alhamdulillah cukup solid," ucap Askolani.

Sebagai informasi, pakaian bekas impor kembali menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, permasalahan yang berpotensi merugikan pelaku dalam negeri itu masih juga belum bisa diselesaikan.

Adapun ketentuan mengenai larangan impor bal baju bekas sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

https://money.kompas.com/read/2023/03/15/141000926/modus-impor-pakaian-bekas--lewat-pelabuhan-tidak-resmi-hingga-diselipkan-di

Terkini Lainnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke