Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Angsuran BRI lewat BRImo dan ATM

KOMPAS.com - Cara bayar pinjaman BRI dapat dilakukan melalui berbagai metode. Selain di kantor cabang, pembayaran angsuran BRI juga bisa melalui aplikasi BRImo dan ATM.

Metode pembayaran angsuran merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh nasabah saat mengajukan pinjaman di bank, termasuk BRI.

Hal tersebut untuk mempermudah proses pelunasan selain itu juga akan menghindarkan nasabah dari risiko yang timbul dari keterlambatan pembayaran, misalnya denda hingga penurunan skor kredit.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut cara bayar angsuran BRI lewat aplikasi BRImo, ATM, hingga teller bank:

3. Cara bayar angsuran BRI lewat teller bank.

  • Kunjungi Kantor Cabang Bank BRI terdekat dengan membawa kelengkapan pembayaran berupa uang tunai dan buku rekening. Nasabah juga disarankan untuk membawa kartu identitas, seperti KTP.
  • Sampaikan maksud kedatangan Anda pada satpam yang bertugas. Anda akan diarahkan untuk melengkapi slip setoran dan mengambil nomor antrean.
  • Ketika nomor antrean Anda sudah dipanggil, segera datangi teller dan sampaikan bahwa Anda ingin membayar angsuran BRI.
  • Teller akan memproses data yang sudah Anda tuliskan di slip setoran sebelumnya, serta meminta Anda menyerahkan buku rekening dan KTP jika diperlukan. Serahkan uang angsuran yang ingin dibayarkan begitu teller memintanya.
  • Tunggu beberapa saat hingga pembayaran selesai diproses. Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran dari teller dan menyimpannya dengan baik.

Demikian informasi seputar cara bayar pinjaman BRI lewat BRImo, ATM, dan teller bank. (Karunia Rahma Dewi)

https://money.kompas.com/read/2024/06/23/231332726/cara-bayar-angsuran-bri-lewat-brimo-dan-atm

Terkini Lainnya

Angkasa Pura Indonesia Pastikan Merger AP I dan II Tak Timbulkan PHK Karyawan

Angkasa Pura Indonesia Pastikan Merger AP I dan II Tak Timbulkan PHK Karyawan

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot Lagi, Kemenperin Soroti Pesanan Turun hingga Regulasi

Kinerja Manufaktur Merosot Lagi, Kemenperin Soroti Pesanan Turun hingga Regulasi

Whats New
Pentingnya Bank Syariah Milik Umat di Tengah Dugaan Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah

Pentingnya Bank Syariah Milik Umat di Tengah Dugaan Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah

Whats New
PDN Diserang Ransomware, Kemenhub Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

PDN Diserang Ransomware, Kemenhub Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

Whats New
5 Cara Proteksi Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

5 Cara Proteksi Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

Whats New
Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Whats New
Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Whats New
Diduga Batal Merger, Pakar: BTN Syariah dan Bank Muamalat Beda Visi

Diduga Batal Merger, Pakar: BTN Syariah dan Bank Muamalat Beda Visi

Whats New
Jangan Ceroboh, Begini Cara Menggunakan 'Paylater' dengan Bijak

Jangan Ceroboh, Begini Cara Menggunakan "Paylater" dengan Bijak

Spend Smart
Ada Gelombang PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Tekstil Turun

Ada Gelombang PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Tekstil Turun

Whats New
OJK Rilis Aturan Paylater Tahun Depan, Bank CIMB Niaga Perkuat Fondasi Bisnis

OJK Rilis Aturan Paylater Tahun Depan, Bank CIMB Niaga Perkuat Fondasi Bisnis

Whats New
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 174,2 Miliar, Cek Jadwalnya

Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 174,2 Miliar, Cek Jadwalnya

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Sesi

IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Sesi

Whats New
Industri Penerbangan Terdampak Pelemahan Rupiah, INACA Minta Ada Relaksasi

Industri Penerbangan Terdampak Pelemahan Rupiah, INACA Minta Ada Relaksasi

Whats New
Marak PHK, Klaim JHT Industri Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Tembus Rp 385 Miliar

Marak PHK, Klaim JHT Industri Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Tembus Rp 385 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke