Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyusut, Anggaran Subsidi Tahun 2020 Hanya Rp 199,7 Triliun

Kompas.com - 22/08/2019, 15:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Subsidi non-energi

Subsidi non-energi terdiri atas subsidi pupuk, subsidi Public Service Obligation (PSO), subsidi bunga kredit program, dan subsidi pajak.

Pada periode 2015–2019, realisasi subsidi nonenergi mengalami perkembangan yang cenderung fluktuatif. Pertumbuhan rata-ratanya 1,1 persen pertahun.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, komponen terbesar dalam subsidi non-energi adalah subsidi pupuk, dengan kontribusi rata-rata sebesar 45,4 persen selama kurun waktu 2015–2018.

Dalam kurun waktu 2015–2019, realisasi subsidi pupuk mengalami pertumbuhan rata-rata 4,3 persen pertahun dari semula Rp 31,3 triliun pada 2015 menjadi Rp 37,101 trilliun pada outlook APBN tahun 2019.

Baca juga: PLN: Tarif Listrik Bisa Turun Kalau Pemerintah Tambah Subsidi Rp 60 Triliun

Dalam RAPBN tahun 2020, subsidi non-energi direncanakan sebesar Rp 62,26 triliun, atau lebih rendah Rp 7,5 triliun bila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp 69,78 miliar.

Adapun rencana alokasi subsidi pupuk dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 26,627 triliun untuk kebutuhan pupuk sebanyak 7,95 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah Rp 10,47 triliun jika dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp 37,1 triliun.

Subsidi PSO dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 4,88 triliun. Subsidi ini dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2,670 triliun, PT Pelni (Persero) sebesar Rp 2,046 trliun, dan Perum LKBN Antara sebesar Rp 167,7 miliar.

Sedangkan anggaran subsidi bunga kredit program dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 18,5 triliun.

Alokasi terbesar dari anggaran tersebut adalah untuk subsidi bunga KUR, subsidi bunga kredit perumahan, dan subsidi bantuan uang muka perumahan.

“Subsidi bunga kredit perumahan pada tahun 2020 hanya diberikan untuk pembayaran selisih bunga tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada penerbitan baru,” tegas pemerintah dalam buku tersebut.

Baca juga: Hingga April 2019, Pupuk Indonesia Salurkan 2,86 Juta Ton Pupuk Subsidi

Selanjutnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi pajak dalam RAPBN tahun 2020 sebesar Rp 12,2 triliun.

Subsidi pajak diberikan berupa Pajak Penghasilan Ditanggung pemerintah (PPh DTP) atas komoditas panas bumi, PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional, serta PPh DTP atas penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari pemberian pinjaman, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Subsidi juga diberikan untuk PPh DTP atas pembayaran recurrentcost SPAN dan bea masuk DTP.

Pemberian bea masuk DTP ditujukan untuk memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, melindungi kepentingan umum, meningkatkan daya saing industri tertentu dan dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com