Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OVO Bertahap Perluas Implementasi QRIS

Kompas.com - 24/08/2019, 16:00 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Harianto Gunawan mengatakan, pihaknya secara bertahap akan menerapkan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) pada sistem layanan.

Pasalnya, Bank Indonesia (BI) telah menginstruksikan setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR code wajib menggunakan QRIS.

"Secara bertahap kami akan memperluas implementasi QRIS sesuai arahan Bank Indonesia," kata Harianto kepada Kompas.com, Sabtu (24/8/2019).

Harianto mengungkapkan, pihak menyambut baik atas kebijakan yang telah dikeluarkan otoritas keuangan di Indonesia, BI. Pada peluncuran QRIS oleh BI beberapa waktu lalu, OVO berkomitmen dan dalam pilot project.

Baca juga: BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

"OVO menyambut baik QRIS yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia. OVO telah bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), serta penyedia jasa layanan keuangan lain untuk melakukan uji coba implementasi QRIS," ungkapnya.

Menurut dia, penerapan QRIS di setiap layanan pada PJSP akan memberikan dampak baik pada perkembangan ekonomi Indonesia. Khusus dalam meningkatkan sistem pembayaran digital yang terus berkembang.

"Kami percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dengan menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif. Dengan implementasi QRIS, berarti hanya ada satu jenis QR code yang digunakan di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan tingkat inklusi keuangan semakin merata," harapnya.

Baca juga: BI Rilis Aturan QRIS, Nilai Per Tranksaksi QR Code Maksimal Rp 2 Juta

BI telah mengumumkan penerapan QRIS yang berstandar internasional sejak Sabtu (17/8/2019) lalu. Karena itu setiap PJSP berbasis QR code wajib menggunakan QRIS.

BI memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP, termasuk PJSP asing, yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com