Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PT Iglas, BUMN yang Disebut Erick Thohir Sudah Sangat Sekarat

Kompas.com - 23/12/2019, 14:51 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Ya kalau likuidasi contoh perusahaannya seperti Iglas terus gimana? Masa mati segan hidup tak mau?" tegas Erick.

Erick pun tengah menunggu peraturan presiden (PP) mengenai perluasan hak Kementerian BUMN agar juga bisa melakukan merger ataupun melikuidasi perusahaan-perusahaan dengan kinerja yang kurang mentereng.

"Nanti kami menunggu PP yang bisa membuat peran Kementerian BUMN lebih besar, yaitu dengan merger ya kan atau likuidasi supaya kita bisa lebih efisien," ucap Erick.

Baca juga: Erick Thohir: Kesetaraan Gender Membaik, tetapi...

Dia mengaku harus bersikap tegas dengan tidak membiarkan BUMN yang terus merugi dibiarkan.

"Semua serba segan? Ya enggak. Itu enggak sehatlah, ngapain kita membohongi diri sendiri kepada sesuatu yang bukan ahlinya. Bahkan itu hanya kamuflase perusahaannya," ujar Erick.

"Pemimpin terbaik yang bisa membuat keputusan tepat, termasuk tadi perusahan-perusahaan BUMN yang sudah tidak jelas bentuknya. Pegawai tidak gajian itu sama aja kejam loh. Apa kita mau menjadi pemimpin seperti itu? Kan enggak mau," jelas dia.

Dirut Iglas korupsi

Selain itu, mantan Dirut Iglas Daniel Sunarya harus dipenjara karena korupsi di tubuh BUMN tersebut. Dia ditangkap setelah buron cukup lama.

Vonis Mahkamah Agung atas perkara Daniel diketok pada 2011. Daniel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Agung menghukum Daniel dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Daniel juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,983 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dugaan korupsi Daniel saat menjabat Dirut PT Iglas (Persero) diproses pada 2006. Dugaan korupsi dideteksi dari tidak tercapainya realisasi target penjualan perusahaan negara yang berkantor di Surabaya itu berupa botol gelas.

Bekerja sama dengan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, kerja sama tersebut mematok target penjualan Rp 327 miliar dalam lima tahun.

Kenyataannya, pencapaian terealisasi hanya Rp 27,20 miliar sehingga diduga negara dirugikan Rp 25,534 miliar.

Baca juga: 8 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi, Mantan Dirut PT Iglas Ditangkap di Jakarta

SUMBER: KOMPAS.com (Mutia Fauzia, Achmad Faizal) | Editor: Icha Rastika, Yoga Sukmana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com