"Jika saja seluruh masyarakat global menyuarakan hal yang sama bahwa penggunaan data hanya untuk menguji kepatuhan pajak, maka akan lebih mudah bagi kita semua dalam meningkatkan kepatuhan pajak," kata dia.
Kemudian, pemerintah juga perlu melakukan reformasi terhadap otoritas dan pegawai pajak sehingga memiliki standar internasional.
Terkait data 1,6 juta akun yang disebut Sri Mulyani, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, data tersebut terdiri dari akun warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam maupun luar negeri yang melakukan transaksi di luar negeri.
"Data WNI di luar negeri dan data WNI di dalam negeri yang punya account atau transaksi di luar negeri," kata dia kepada Kompas.com.
Baca juga: Sederet Perusahaan Besar RI yang Lakukan PHK Massal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.