Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ditjen PSP Kementan Siapkan 7,95 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk 2020

Kompas.com - 28/02/2020, 15:36 WIB
Inang Sh ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dirjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edy, Taparan mengatakan alokasi dana untuk pupuk bersubsidi sudah diputuskan, termasuk kapasitas fisiknya.

Mengacu Nota Keuangan dan RAPBN 2020, nominal dana alokasi itu adalah Rp 26,63 triliun dengan fisik riilnya 7,95 juta ton.

Sarwo menyampaikan pernyataan itu pada Rapat Teknis (Ratek) dan Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 Wilayah III di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020) sampai Jumat (28/2/2020).

“Kami harap ketersediaan pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan optimal. Dengan begitu, produktivitas pertanian naik,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah jadi Kunci Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Sarwo melanjutkan, subsidi tahun ini tetap berlaku bagi lima jenis pupuk, yakni Urea, SP36, ZA, NPK, dan Organik.

Rincian volume tersebut adalah, untuk pupuk ZA 750.000 ton, NPK 2,75 juta ton, dan SP36 sekitar 500.000 ton.

Sementara itu, pengadaan pupuk organik dilakukan dari Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dengan sumber dana DIPA 2020 Ditpukpes senilai Rp 100 miliar untuk 500 unit.

UPPO juga memiliki beberapa komponen bantuan seperti rumah kompos dengan bak fermentasi, ternak berupa sapi/kerbau, kandang komunal, kendaraan roda 3, hingga mesin APPO.

Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi Rendah, Kementan Beri Solusi Lewat eRDKK

Sementara itu, penerima bantuan harus memiliki latar belakang kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Hanya saja, imbuh dia, para Poktan/Gapoktan harus memiliki validasi dan telah diverifikasi institusi yang menaunginya.

Ia menambahkan, komposisi pupuk bersubsidi tetap sama dengan tahun lalu. Perbedaannya hanya pada kuota.

“Untuk tahun ini, jelas ada perubahan karena kami secara menyeluruh harus menyesuaikan semuanya,” ujarnya.

Baca juga: Petani Mengeluh Langka, Kementan akan Atur Distribusi Pupuk Subsidi

Terkait bantuan itu, imbuh dia, pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi menjadi bentuk keberpihakan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP).

Pengaplikasian pupuk bersubsidi

Pada kesempatan yang sama, Lolitha juga menjelaskan jika pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam.

Menurut dia, pupuk bersubsidi bisa diaplikasikan melalui budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com