JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat Tbk memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya. Berdasarkan keterangan perseroan, lebih dari 90 persen telah setuju untuk menerima paket kompensasi yang diberikan.
Perusahaan terbuka berkode emiten ISAT ini mengklaim, paket kompensasi yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan undang-undang. Bahkan ada karyawan mendapatkan nilai pesangon sampai 70 kali gaji.
Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat, Ismu Hasyim, mengungkapkan memang benar rata-rata karyawan yang terkena PHK menerima pesangon yang besarannya rata-rata sekitar 40 kali gaji.
Namun menurutnya, itu berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun. Sementara bagi karyawan yang baru bekerja beberapa tahun, besaran pesangon menyesuaikan dengan masa kerja.
Baca juga: Pesangon Menggiurkan, 90 Persen dari 677 Karyawan Indosat Setuju PHK
"40-43 (kali gaji) seperti yang disampaikan manajemen. Itu merupakan hitungan untuk pesangon ditambah dengan tunjangan dan sweetener maksimal bagi yang sudah bekerja puluhan tahun," kata Ismu kepada Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).
Ismu menyampaikan, ketimbang besaran pesangon yang diterima pekerja yang dirumahkan, pihaknya lebih menyoroti sejumlah aspek yang dinilai serikat pekerja telah dilanggar manajemen dalam kebijakan PHK karyawan Indosat.
"Tapi menurut kami bukan hanya soal berapa (pesangon) yang diterima karyawan, tetapi indikasi kuat pelanggaran undang-undang saat manajemen memutuskan PHK tanpa perundingan," ujar Ismu.
Lantaran dianggap menemui jalan buntu, sambung dia, Serikat Pekerja Indosat lantas menemui anggota dewan untuk bermediasi dengan manajemen Indosat.
Baca juga: 2018 Tekor Rp 2,4 Triliun, Indosat Ooredoo Raup Laba Rp 1,57 Triliun di 2019
"Komisi IX sudah meminta untuk meng-hold semua proses, namun usaha pemutusan (PHK) terus dilakukan secara sistematis oleh manajemen," kata dia.
Diungkapkannya, dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR, disepakati bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial telah mengirimkan undangan kepada Dirut Indosat dan Presiden Serikat Pekerja Indosat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.