Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesangon PHK Indosat Sampai 70 Kali Gaji? Ini Kata Serikat Pekerja

Kompas.com - 29/02/2020, 15:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat Tbk memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya. Berdasarkan keterangan perseroan, lebih dari 90 persen telah setuju untuk menerima paket kompensasi yang diberikan.

Perusahaan terbuka berkode emiten ISAT ini mengklaim, paket kompensasi yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan undang-undang. Bahkan ada karyawan mendapatkan nilai pesangon sampai 70 kali gaji.

Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat, Ismu Hasyim, mengungkapkan memang benar rata-rata karyawan yang terkena PHK menerima pesangon yang besarannya rata-rata sekitar 40 kali gaji.

Namun menurutnya, itu berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun. Sementara bagi karyawan yang baru bekerja beberapa tahun, besaran pesangon menyesuaikan dengan masa kerja.

Baca juga: Pesangon Menggiurkan, 90 Persen dari 677 Karyawan Indosat Setuju PHK

"40-43 (kali gaji) seperti yang disampaikan manajemen. Itu merupakan hitungan untuk pesangon ditambah dengan tunjangan dan sweetener maksimal bagi yang sudah bekerja puluhan tahun," kata Ismu kepada Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).

Ismu menyampaikan, ketimbang besaran pesangon yang diterima pekerja yang dirumahkan, pihaknya lebih menyoroti sejumlah aspek yang dinilai serikat pekerja telah dilanggar manajemen dalam kebijakan PHK karyawan Indosat.

"Tapi menurut kami bukan hanya soal berapa (pesangon) yang diterima karyawan, tetapi indikasi kuat pelanggaran undang-undang saat manajemen memutuskan PHK tanpa perundingan," ujar Ismu.

Lantaran dianggap menemui jalan buntu, sambung dia, Serikat Pekerja Indosat lantas menemui anggota dewan untuk bermediasi dengan manajemen Indosat.

Baca juga: 2018 Tekor Rp 2,4 Triliun, Indosat Ooredoo Raup Laba Rp 1,57 Triliun di 2019

"Komisi IX sudah meminta untuk meng-hold semua proses, namun usaha pemutusan (PHK) terus dilakukan secara sistematis oleh manajemen," kata dia.

Diungkapkannya, dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR, disepakati bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial telah mengirimkan undangan kepada Dirut Indosat dan Presiden Serikat Pekerja Indosat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

Whats New
Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Whats New
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Whats New
Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Whats New
Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Whats New
UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com