Paryono mengatakan, peserta yang lolos ke tahap SKB adalah mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan.
Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019. Nantinya hasil SKD akan dirapatkan secara nasional oleh Panselnas.
"Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain," kata Paryono.
Baca juga: Virus Corona Berdampak ke Kredit Bermasalah? Ini Penjelasan Bank
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.