Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Pengusaha Angkutan Umum

Kompas.com - 03/04/2020, 06:10 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu memberikan kompensasi kepada pengusaha transportasi umum.

Ini dalam rangka merespon rekomendasi pembatasan transportasi umum yang disampaikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, bisnis angkutan umum sudah terdampak cukup signifikan dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Soal Pembatasan Transportasi, Pemerintah Mau Lihat Kesiapan Masyarakat

Pasalnya, selama periode pandemi virus corona berlangsung, berbagai jenis usaha angkutan umum telah mengalami penurunan penumpang, sehingga merugikan pelaku usaha.

Kerugian tersebut diproyeksi akan semakin dalam apabila rekomendasi pembatasan transportasi umum yang tercantum dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 diterapkan.

"Namun pemerintah, harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum sebagai wujud negara hadir dan berpihak pada layanan transportasi umum," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Salah satu bentuk kompensasi yang disarankan oleh Djoko adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan atau pekerja bisnis transportasi umum.

"Minimal setiap pekerja mendapat bantuan bulanan setara UMK salaam 3-6 bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi," katanya.

Baca juga: Luhut: Mengenai Pembatasan Transportasi, Itu Hanya Rekomendasi...

Selain itu, Djoko juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi terhadap batas atas plafon aturan relaksasi kredit yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Melalui aturan tersebut, OJK memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan batas atas kredit sebesar Rp 10 miliar.

Namun, Djoko menilai dengan adanya batas atas, banyak pelaku usaha transportasi umum tidak dapat merasakan kebijakan tersebut. Oleh karenanya, ia merekomendasikan batas Rp 10 miliar dihapus.

"Yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan jadi tidak mau membayar. Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum," tuturnya.

Baca juga: Ini Syaratnya Jika Pemda di Jabodetabek Ingin Batasi Transportasi Umum

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com