Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Kembali Gelontorkan Stimulus, Pekerja UKM Dapat Tambahan Gaji

Kompas.com - 07/04/2020, 11:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia mengalokasikan anggaran tambahan sebesar 10 miliar ringgit atau setara dengan Rp 37,7 triliun sebagai stimulus untuk perekonomian mereka di tengah pandemik virus corona.

Dikutip dari Straits Times Selasa (/4/2020),  stimulus tersebut bakal digelontorkan untuk perusahaan-perusahaan, terutama dari sektor usaha kecil menengah (UKM) yang mengalami kesulitan di tengah pandemi.

Sebagian besar anggaran tersebut bakal digunakan sebagai subsidi upah yang jumlahnya melonjak dua kali lipat menjadi 13,8 miliar ringgit dari 5,9 miliar ringgit yang diumumkan pemerintah tahun lalu.

Tambahan alokasi anggaran tersebut muncul setelah banyak protes yang diajukan, terutama dari kalangan pengusaha UKM yang merasa tak puas dengan paket stimulus sebesar 250 miliar ringgit yang digelontorkan oleh pemerintah setempat pada 27 Maret lalu.

Baca juga: Lockdown, Warga Malaysia yang Panik Serbu Supermarket

Pasalnya, dari alokasi tersebut hanya seper sepuluhnya saja yang merupakan pengeluaran fiskal dari pemerintah, sisanya dalam bentuk pelonggaran tabungan pensiun dan pelonggaran kredit.

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan, stimulus tersebut diperkirakan bisa menjamin 4,8 juta pekerja dari sektor UKM.

"Sektor ini berkontribusi setidaknya dua pertiga dari keseluruhan pekerja di Malaysia, dan berkontribusi hampir 40 persen terhadap perekonomian. Dengan demikian menjadi penting bagi kami untuk memastikan sektor UKM tetap stabil dan bisa menghadapi tekanan dan tantangan ekonomi yang akan memukul kita semua saat ini," ujar dia.

Dengan tambahan anggaran tersebut, sebelumnya subsidi sebesar 600 ringgit atau setara dengan Rp 2,1 juta untuk pekerja dengan rata-rata gaji tertinggi sebesar Rp 14 juta bakal ditambah.

Besaran tambahan subsidi tersebut beragam, sesuai dengan jumlah pegawai yang dipekerjakan oleh UKM yang bersangkutan.

Baca juga: Jokowi Siapkan Rp 150 Triliun untuk Dunia Usaha, Bagaimana Skema Penyalurannya?

Untuk UKM yang jumlah pekerjanya di bawah 75 orang, setiap pekerja akan mendapat subsidi gaji dari Pemerintah sebesar 1.200 ringgit atau sekitar Rp 4,5 juta.

Sedangkan UKM yang jumlah pekerjanya antara 75 hingga 200 orang, setiap pekerja akan menerima subsidi gaji dari pemerintah sebesar 800 ringgit atau sekitar Rp 3 juta. Sedangkan UKM yang pekerjanya di atas 200 orang, setiap pekerja mendapat subsidi gaji 600 ringgit atau sekitar Rp 2,3 juta.

Untuk 300.000 pelaku usaha mikro juga bakal mendapatkan anggaran hibah dari pemerintah sebesar 3.000 ringgit atau sekitar Rp 10,5 juta dengan total anggaran mencapai 2,1 miliar ringgit.

Pemerintah setempat juga melonggarkan skema penyaluran kredit mikro menjadi 700 juta ringgit dengan bunga 0 persen dari yang sebelumnya 2 persen.

Baca juga: Kembali Keluarkan Stimulus Rp 57 Triliun, Singapura Subsidi Gaji Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com