Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Kemenhub Soal Ojol Boleh Bawa Penumpang

Kompas.com - 14/04/2020, 08:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Dalam aturan tersebut, sepeda motor atau kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang (ojek online atau ojol boleh bawa penumpang), dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menjelaskan aturan yang dikeluarkan Menhub tersebut pada prinsipnya untuk melengkapi peraturan yang sudah dulu terbit, dalam kaitannya untuk mengakomodir kebutuhan penumpang dan mitra pengemudi ojol secara nasional.

"Dalam peraturan kita melengkapi yang PM 9 Kemenkes. Prinsipnya bisa (membolehkan ojol bawa penumpang)," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (7/22/2020).

Baca juga: Beda Aturan Luhut dan Terawan soal Ojol Bawa Penumpang

PM 9 yang dimaksud Budi yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Menurut Budi, soal kejelasan apakah ojol bisa mengangkut penumpang atau tidak, hal itu tergantung pada peraturan yang dikeluarkan masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Tapi keputusan tergantung dalam Pergub yang lebih tahu kondisi, (apakah) bisa atau tidak," terang mantan Perwira Korlantas Polri ini.

Menurutnya, kondisi di lapangan ditentukan oleh Pemda. Aturan yang dirilis Permenhub bisa jadi payung hukum bagi Pemda untuk mengatur operasional ojol di wilayahnya selama pemberlakukan status PSBB.

Baca juga: Ojol Angkut Penumpang, YLKI Sebut Kemenhub Tak Serius Atasi Penyebaran Corona

Tergantung Anies Baswedan

Pemda yang sudah merilis regulasi terkait PSBB yakni DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendeklarasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Pergub ini berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau terhitung 14 hari penerapan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com