Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Setujui Merger Bank Banten dan Bank BJB

Kompas.com - 23/04/2020, 21:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dibuatnya aturan soal penggabungan (merger) bank-bank akibat wabah virus corona (Covid-19), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) segera bergabung ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, pihaknya segera memproses permohonan rencana merger kedua bank tersebut.

Rencana merger telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten.

Baca juga: PLN Minta Pelanggan Kirim Foto Meteran Listrik Melalui WhatsApp

Penandatanganan juga dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Keduanya menandatangani hari ini, Kamis (23/4/2020).

"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak," kata Anto dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Adapun dalam kerangka LOI disebutkan, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.

Baca juga: Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher

Nantinya, Bank BJB akan menempatkan dana line money market atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

"Dalam proses pelaksanaan merger Bank BJB akan melakukan due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap merger sesuai ketentuan," ujar Anto.

Baca juga: Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi hingga 8 Juni 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com