OJK menegaskan, operasional Bank Banten dan Bank BJB akan berjalan normal selama proses penggabungan. Kedua bank tetap melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," pungkas Anto.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger (penggabungan dua perseroan) terhadap bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemik virus corona.
Baca juga: Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta
Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Sebagai peraturan lanjutan, OJK menerbitkan POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Beleid menginstruksikan, perbankan bisa melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bila ada ancaman pelemahan akibat pandemi.
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bisa dilakukan bila OJK memberikan perintah tertulis. Perintah tertulis itu diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penelitian OJK.
Baca juga: Di Tengah Covid-19, Kapal Maling Ikan Kembali Marak di Natuna Utara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.