JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran fintech peer to peer lending ilegal atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak selama wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat akibat virus corona.
"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Hati-hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Virus Corona
Lebih bahayanya, pinjol ilegal kerap memberikan nominal bunga pinjaman yang tinggi dan tidak masuk akal dengan tenor alias jangka waktu pendek.
Pinjol-pinjol itu tak segan-segan mengakses kontak di ponsel Anda untuk meneror saat Anda tak mampu bayar karena tingginya pinjaman.
Untuk itu, Anda disarankan untuk mengecek pinjol sebelum meminjam dana.
Lantas bagaimana caranya membedakan pinjol ilegal dan legal?
Baca juga: Mau Adukan Pinjol dan Investasi Bodong? Coba ke Sini
Tongam menuturkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat. Cara-cara ini bisa membantu Anda terhindar dari entitas ilegal sebelum meminjam online maupun berinvestasi di sektor keuangan.
Berikut ini cara-cara agar terhindar dari pinjol ilegal di tengah virus corona.
Sebelum melakukan pinjaman, pastikan pihak yang menawarkan pinjaman atau investasi memiliki izin dari Otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pastikan memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya," jelas Tongam.
Baca juga: Wabah Corona, Peluang dan Tantangan Besar untuk Fintech