Selain itu, pastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi. Alias tercatat sebagai mitra pemasar.
Tak usah sungkan, masyarakat bisa menghubungi OJK untuk mengetahui lebih pasti pinjol maupun entitas investasi tersebut ilegal atau sebaliknya.
Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau 081157157157.
Baca juga: Satgas Kembali Temukan 120 Pinjol dan Investasi Ilegal, Simak Daftarnya
Anda juga mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pun dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.