"Untuk perusahaan sektor jasa konstruksi besarannya 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan," jelas Ida dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk jaminan pensiun, akan dilakukan penundaan pembayaran iuran. Iuran yang dibayarkan hanya sebesar 30 persen dari kewajiban, dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Untuk sisa iuran jaminan pensiun bisa dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan Oktober.
Baca juga: Kisah Mereka Yang Makin Sibuk di Tengah Pandemi
Nantinya, aturan mengenai relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek tersebut bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Dalam PP juga mengatur soal penyesuaian iuran untuk pertama kali di April dan bisa diperpanjang selama tiga bulan. Sebelum perpanjangan tiga bulan akan dievaluasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
"Dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran BPJamsostek, teman-teman pengusaha bisa memenuhi kewajiban untuk membayar THR yang surat edarannya akan segera dikeluarkan," sambungnya.
Baca juga: Bappenas: Kita Sedang Menghadapi Tantangan Terberat Setelah Krisis 1998
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.